Topic
Home / Berita / Nasional / MPR: Aturan Pilkada Serentak Lemah dan Tidak Sempurna

MPR: Aturan Pilkada Serentak Lemah dan Tidak Sempurna

Ada 14 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga harus diperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.  (lensaindonesia.com)
Ada 14 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga harus diperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. (lensaindonesia.com)

dakwatuna.com – Depok.  Banyaknya calon tunggal kepala daerah di beberapa wilayah Indonesia yang menyebabkan diperpanjangnya pendaftaran calon kepala daerah mendapat sorotan dari  Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin.

Menurutnya, secara tata Negara tidak ada masalah dikarenakan pasti ada pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, jika dilihat dari sisi pelayanan kepada publik dan demokrasi, dia menilai, hal tersebut bukanlah cara yang baik. Bahkan, sejumlah partai mengajukan gugatan terkait aturan calon tunggal tertunda mengikuti pilkada pada 2017.

“Silakan saja yang menggugat, karena ini kurang bagus bagi demokrasi Indonesia. Undang-undang yang mengatur itu sebenarnya mengalami kelemahan, jadi tidak sempurna,” jelasnya kepada wartawan di Bojongsari, Depok, dikutip dari okezone.com, Jumat (31/7/15).

Ke depan, Mahyudin mengusulkan jika persyaratan 20 persen kursi di parlemen perlu ditinjau kembali. Jika persyaratan tersebut tetap dipakai, tentunya berat bagi masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah.

“Ke depan harus dibuka secara luas agar semua orang bisa menjadi calon, dan bisa tersaring calon-calon berkualitas untuk memimpin daerah,” katanya.

Belajar dari pengalaman ini, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan persyaratan atau undang-undang yang telah mengatur itu akan direvisi. Hal itu menyebabkan banyaknya pilkada yang tidak terlaksana dan tertunda karena kurangnya calon.

“Belum lagi adanya rumor terkait mahar untuk partai politik dan harus mundur jadi anggota dewan. Kekisruhan ini yang harus menjadi catatan untuk perbaikan dalam rangka pembuatan undang-undang pilkada yang mendatang. Ini catatan penting bagi DPR dan pemerintah,” terang dia.

Data yang di lansir dari kompascom, jumlah wilayah yang hanya memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal bertambah. Jika sebelumnya wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal berjumlah 11, kini menjadi 14.

“Jumlah daerah yang hanya satu pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 29 Juli 2015 pukul 19.30 WIB sebanyak 14 daerah,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman di Gedung KPU, Rabu (29/7/2015) malam.

Ke-14 daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah. Kemudian, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, dan Kota Surabaya di Jawa Timur, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Samarinda di Kalimantan Timur dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat. Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Hari Ini, Turki Gelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Figure
Organization