Topic
Home / Berita / Nasional / Belum Sesuai Kaidah Syariah, MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

Belum Sesuai Kaidah Syariah, MUI Akan Terbitkan Fatwa BPJS Syariah

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Pesantren at-Tauhidiyah Tegal, Jawa Tengah.  (mui.or.id)
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Pesantren at-Tauhidiyah Tegal, Jawa Tengah. (mui.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok menyatakan pihaknya akan meluncurkan fatwa BPJS syariah. Fatwa tersebut merupakan tindak lanjut dari fatwa yang menyatakan BPJS yang beroperasi saat ini belum sesuai kaidah syariah.

“Fatwa kemarin (hasil Ijtima’ Ulama) baru menyatakan BPJS belum syariah. Akan ada fatwa lagi untuk BPJS syariah,” kata Jaih dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jakarta, dikutip dari ROLKamis (30/7).

Jaih menjelaskan, fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada Juni lalu merupakan pintu gerbang untuk menggulirkan BPJS syariah. Jaih mencontohkan hal itu, seperti fatwa MUI yang mengharamkan bunga perbankan.

Untuk mewujudkan BPJS Syariah, kata Jaih, terdapat dua fatwa yang bisa menjadi landasan. Fatwa-fatwa itu yakni tentang asuransi syariah dan penjaminan syariah.

Jaih menyatakan, pihak BPJS juga perlu menjelaskan internal pengelolaan dan investasinya. “Jika diinvestasikan di bank konvensional maka ada riba. Ketika harus bayar klaim apa akadnya. Semua harus jelas,” kata Jaih.

Dalam perekonomian nasional, kata Jaih telah diakui ada sistem konvensional dan syariah. Oleh karena itu, kata Jaih, selain BPJS konvensional perlu ada BPJS syariah. Jaih mengaku kelak BPJS syariah tidak hanya bisa dimanfaatkan muslim. “Muamalah sifatnya terbuka. Warga non muslim juga bisa menggunakan,” kata Jaih.

Diberitakan liputan6.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 9 Juni 2015 mengeluarkan fatwa bahwa program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Putusan itu ditetapkan di Pesantren at-Tauhidiyah dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sidang yang dipimpin Ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amin itu membahas program termasuk modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur.

“Tampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak,” tulis dokumen hasil sidang dikutip resmi mui.or.id, Rabu (29/7/2015).

Dalam poin “Ketentuan Hukum dan Rekomendasi”, sidang memutuskan, penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. “Karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.”  (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization