Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Empat Warga Mesir Dijatuhi Hukuman Mati di Kuwait

Empat Warga Mesir Dijatuhi Hukuman Mati di Kuwait

Kejaksaan Kuwait (islammemo.cc)
Kejaksaan Kuwait (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Kuwait. Empat orang warga Mesir dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Kuwait setelah dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembunuhan seorang satpam asal Pakistan.

Sebagaimana diberitakan Islam Memo (29/7/2015), selain membunuh, keempat pelaku juga melakukan penjarahan gudang kontraktor bangunan.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada tiga warga Mesir lainnya yang didakwa membantu keempat terpidana mati melakukan kejahatannya.

Dalam keputusannya, keempat terpidana mati dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa penjaga keamanan tersebut secara sadis dengan membunuhnya menggunakan palu/martil.

Selanjutnya, para pelaku menjarah gudang dan mencuri 36 ton besi dan baja serta menjualnya seharga 18 ribu dolar AS (sekitar 240 juta rupiah).

Sebelum hukuman mati dilaksanakan, para terpidana masih mempunyai kesempatan untuk banding. Hukuman mati di Kuwait dilaksanakan dengan digantung. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization