Topic
Home / Berita / Nasional / Yusril Nilai Adanya Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Yusril Nilai Adanya Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Dahlan Iskan

Yusril Ihza Mahendra. (inet)
Yusril Ihza Mahendra. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai adanya kejanggalan dalam kasus Dahlan Iskan yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. [Baca juga: Yusril Serahkan Bukti Tertulis Terkait Kasus Korupsi Dahlan Iskan]

“Jadi, Pak Adi Toegarisman (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI) mengatakan bahwa Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah selesai pada dua alat bukti yang ditemukan oleh para penyidik. Dan kemudian hari ini (5 Juni 2015) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yusril menirukan pernyataan Adi saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, seperti yang dilansir Kompas.com, Rabu (29/7/2015). Yusril mempersoalkan pernyataan Adi terkait penyidik yang menangani kasus Dahlan.

Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditujukan kepada penyidik memiliki waktu yang sama dengan hari ditetapkannya Dahlan sebagai tersangka.

“Pertanyaannya, penyidik yang mana itu? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan? Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka, jelas menyalahi prosedur,” kata mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.

Selain itu, Yusril juga mempertanyakan dua alat bukti yang diakui Adi sebagai dasar penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka. “Karena sprindik dikeluarkan 5 Juni, kalau dikatakan telah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, nah penyidik siapa?” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun, Jumat (5/6/15) lalu. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. [Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka] (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization