Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Tentang Bom Syahid Melawan Penguasa Kudeta di Mesir, Ini Pendapat Syaikh Al-Qaradhawi

Tentang Bom Syahid Melawan Penguasa Kudeta di Mesir, Ini Pendapat Syaikh Al-Qaradhawi

Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Khalid Meshal, kepala biro politik Hamas (palsharing.com)
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Khalid Meshal, kepala biro politik Hamas (palsharing.com)

dakwatuna.com – Doha. Beberapa stasiun televisi pendukung kudeta di Mesir beberapa hari ini menanyangkan kembali sebuah rekaman video yang menampilkan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, ketua persatuan ulama Muslim sedunia (IUMS), tentang aksi bom syahid. Tayangan yang banyak diedit supaya dikesankan sedang membicarakan Mesir itu, bisa salah dipahami publik bahwa tokoh Ikhwanul Muslimin itu mendukung aksi teror di Mesir.

Menanggapi hal ini, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi membuat penjelasan melalui fanspage IUMS, bahwa penguasa kudeta di Mesir sengaja mengedit rekaman tersebut untuk menjadikannya sebagai dalih bahwa Ikhwanul Muslimin terlibat dalam aksi-aksi kekerasan dan layak dimasukkan dalam daftar organisasi teroris yang harus diberantas.

Rekaman video tersebut, menurut ulama Mesir yang kini tinggal di Doha, Qatar tersebut, dibuat pada tanggal 21 Maret 2013, atau sebelum terjadi kudeta militer di Mesir. Jadi tidak ada hubungannya dengan perlawanan Ikhwanul Muslimin dan elemen lain di Mesir terhadap kudeta militer.

Untuk membuktikannya cukup dengan membandingkan dengan pernyataan-pernyataan sikap Syaikh Al-Qaradhawi di kesempatan-kesempatan yang lain. Syaikh Al-Qaradhawi selalu menekankan pentingnya mempertahankan sifat damai dalam melawan kejahatan dan kekejaman kudeta militer di Mesir.

Terkait dengan pendapat beliau tentang aksi bom syahid, yang sering dibahasakan media sekular dengan bom bunuh diri, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Aku sudah menjelaskan secara detail hukum bom syahid dalam bukuku ‘Fiqh Jihad’. Memang aku bolehkan aksi bom syahid, tapi hal itu khusus untuk saudara-saudara kita di Palestina untuk mempertahankan diri, keluarga, anak dan kehormatan mereka. Karena tidak memiliki sarana lain, mereka dalam kondisi terpaksa sehingga dibolehkan melakukan hal itu.”

Tentang penggunaanya di tempat lain di luar Palestina, Syaikh Al-Qaradhawi mengatakan, “Aksi bom syahid tidak dibolehkan di tempat lain. Hukum bolehnya di tempat lain tidak bisa diqiyaskan dengan penggunaannya di Palestina. Karena tidak ada kesamaan kondisi. Apalagi menggunakannya dengan mengorbankan orang-orang Islam juga, seperti terjadi di Aljazair, Mesir, Yaman, Saudi, Irak, Pakistan, dan sebagainya. Aksi-aksi itu adalah perbuatan yang batil. Penggunaanya di tempat lain seperti Amerika dalam kasus 11 September juga tidak dibenarkan.”

Hukum bolehnya bom syahid di Palestina, menurut Syaikh Al-Qaradhawi, kini pun bisa berubah karena Allah Taala telah mengaruniakan mereka sarana lain dalam melakukan perlawanan. Kini mereka sudah bisa memproduksi roket. Walaupun tak secanggih milik Israel, roket-roket ini cukup mengganggu bangsa Yahudi itu. Jadi saat ini sarana perjuangan mereka lebih bervariasi. Hukum bom syahid pun berubah, karena setiap kondisi dan kasus memiliki hukum yang tersendiri. Demikian juga fatwa, bisa berubah berdasarkan perubahan tempat dan waktu. (msa/dakwatuna)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization