Topic
Home / Berita / Daerah / Benarkah Ada Perda Atur Hanya Gereja GIDI yang Boleh Berdiri di Tolikara?

Benarkah Ada Perda Atur Hanya Gereja GIDI yang Boleh Berdiri di Tolikara?

Bupati Tolikara Usman g.wanimbo sedang melantik 541 kepala kampung di di Kanggime Tolikara Papua. (tolikarakab.go.id)
Bupati Tolikara Usman g.wanimbo sedang melantik 541 kepala kampung di di Kanggime Tolikara Papua. (tolikarakab.go.id)

dakwatuna.com – Tolikara. Bupati Tolikara, Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah (Perda) yang menyatakan hanya kelompok Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) yang boleh membangun tempat ibadah di wilayah Kabupaten Tolikara, Papua. Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD sejak tahun 2013.

Dia mengatakan, bahwa Perda itulah yang menyebabkan asal mula terbentuknya GIDI di Tolikara. Sehingga masyarakat berpikir untuk aliran gereja lain tidak bisa membangun tempat ibadah di sini.

“Hanya itu saja, aliran lain tidak boleh bangun,” kata Usman Wanimbo, seperti yang dikutip dari viva.co.id, Selasa (21/7).

Dengan Perda tersebut, lanjutnya, masyarakat mau tidak mau harus terima. Terlebih kelompok GIDI termasuk komunitas gereja yang besar di Tolikara, Papua.

“Jadi apakah ada rancangan khusus atau bagaimana. Musala memang dari dulu ada. Tapi sampai hari ini belum dieksekusi dalam bentuk peraturan Bupati. Masjid juga dilarang dibangun dalam Perda itu,” katanya.

Selain itu, dia menuturkan, adanya tuntutan dari masyarakat yang menginginkan bahwa tidak boleh ada aliran lain yang diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut. Perda tersebut juga merupakan hasil rapat usulan gereja GIDI di wilayah Tolikara.

“Kalau pada prinsipnya, Musala boleh ada karena sudah terbakar. Perda itu tidak pernah dicoret, karena sudah disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, memang pihaknya mendengar adanya perda tentang agama di Kabupaten Tolikara ‎yang bisa menimbulkan kontroversi tersebut. Namun, menurutnya perda itu baru gagasan.

”Baru rencana dan belum berbentuk perda,” terangnya, seperti yang dilansir jpnn.com, Selasa (21/7).

Yang pasti, lanjut Lukman, Kemenag tidak mendukung perda tersebut. Selain timbul pro-kontra, belum ada pengkajian secara komprehensif soal gagasan membuat perda itu. ”Pengkajian praktiknya seperti apa perlu diketahui,” jelasnya. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization