Topic
Home / Berita / Nasional / Pembakaran Masjid di Papua, Pemerintah Lalai Menjalankan Konstitusi

Pembakaran Masjid di Papua, Pemerintah Lalai Menjalankan Konstitusi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Sylviani Abdul Hamid, Direktur Eksekutif Advokat SNH Advocacy Center (dok)
Sylviani Abdul Hamid, Direktur Eksekutif Advokat SNH Advocacy Center (dok)

dakwatuna.com – Jakarta. Suasana keharmonisan kerukunan umat beragama kembali terusik, setelah sekelompok massa membakar dan melempari dengan batu sebuah musholla di Karubaga Kabupaten Tolikara, Papua pada Jum’at (17/7).

SNH Advocacy Center mengutuk keras kejadian tersebut dan menuntut pihak pemerintah untuk melakukan pengusutan dan segera melakukan tindakan penangkapan kepada para pelaku. Direktur Eksekutif Advokat SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan, pemerintah mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah NKRI, oleh karenanya langkah yang harus segera diambil adalah menangkap para pelaku baik pelaku di lapangan maupun intelektual dader (pelaku intelektual).

“Selesaikan, jangan ditunda-tunda, kami khawatir kalau tidak diselesaikan segera akan berdampak luas,” ujar Sylviani.

Ia mengingatkan peristiwa serupa pada 1998 silam yang terjadi di Ambon meluas hingga ke beberapa wilayah di Kota Ambon akibat lambatnya penanganan dari pemerintah. Ia juga mempertanyakan kinerja dari Badan Intelijen Negara. “Seharusnya BIN sudah bisa mengantisipasi kejadian ini,” ucap Sylvi panggilan akrabnya.

Kewajiban Pemerintah lanjutnya, adalah melindungi setiap pemeluk agama untuk melakukan aktivitas keagamaannya, sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi.

“Kalau terbukti ada kelalaian dari pemerintah, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah lalai menjalankan konstitusi,” kata Sylvi aktivis dan juga pengacara publik ini.

Sebelum pembakaran masjid tersebut telah beredar surat pelarangan kegiatan shalat dan penggunaan jilbab yang juga sudah ditembuskan ke pihak pemerintah. Ini merupakan salah satu bukti kelalaian pemerintah yang membiarkan adanya pihak yang ingin melawan Konstitusi. “Pembiaran ini yang dapat mengindikasikan pemerintah lalai menjalankan Konstitusi,” tutup Sylviani. (hk/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization