Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Agama dan Kepercayaan / Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Masa Depan Rekonsiliasi

Syu’bah Asa mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, namun dengan keputusasaan yang mendalam akan masa depan rekonsiliasi ini. Menurutnya, terdapat 6 penghalang di hadapan proses rekonsiliasi yang menjadi cita-cita banyak kalangan[12]:

  1. Kenyataan bahwa keduanya, Ahlu Sunnah dan Syiah, baru bertemu kembali. Hal ini sangat layak menyebabkan keterkejutan, jika beberapa hal ternyata berbeda dari yang selama ini diasumsikan. Sementara, asumsi sebagian pihak bahwa dengan berlalunya waktu akan menyebabkan kemenyatuan yang luruh nampaknya tidak bisa dibenarkan. Hal ini setidaknya disebabkan oleh fakta kedua, yaitu:
  2. Adanya perbedaan-perbedaan yang sangat mendasar tentang beberapa hal terutama tentang otentisitas Al-Quran, setidaknya perbedaan metodologi tafsir di mana metodologi Syiah sangat kental dengan nuansa “batin”nya, munculnya penciptaan Hadis para Imam yang secara otomatis juga menjadi sumber hukum legitimasi yang sangat tinggi terhadap mujtahid resmi (yang masih hidup) untuk menggantikan ijtihad-ijtihad yang dipandang tidak relevan lagi. Perbedaan-perbedaan mendasar itu tentunya tidak dengan mudah dapat dikatakan hanya sekadar perbedaan ijtihad fiqhiyah, atau secara kongkretnya seperti perbedaan antara NU dan Muhammadiyah jika di Indonesia.
  3. Di sisi lain, kita mendapati penghujatan, pengkafiran dan penghinaan para Sahabat masih merupakan bagian dari Hadis-Hadis khas mereka dan bagian dari etos dendam dari tradisi Syiah yang masih sangat kental, atau etos paradigma pembagian para Sahabat menjadi dua: 1). Putih yaitu Imam Ali dan keluarga serta keturunannya, yang dalam alam khayalan mereka ibarat pendawa di pewayangan. 2). Hitam dipimpin oleh Abu Bakar dan seterusnya, mereka ibarat Kurawa dalam pewayangan yang jumlahnya jauh lebih banyak.
  4. Mutlaknya tuntutan pemerintahan pada Syiah. Kuatnya tuntutan ini disebabkan –di antaranya- oleh karena al-Imāmah merupakan bagian dari rukun Iman.
  5. Dampak kawin mut’ah di kalangan muda-mudi yang semakin meluas. Ini menyebabkan kegelisahan bagi para orang tua, bahkan di beberapa tempat kawin mut’ah dijadikan alternatif bagi praktik perzinaan yang jelas-jelas diharamkan oleh agama.
  6. Sifat eksklusif Syiah dengan menyebut “Islām Syī’ah” dan bukan “Islam”. Padahal tatkala revolusi digulirkan, syiar (semboyan) yang didengung-dengungkan selalu adalah “Islāmiyah … Islāmiyah”.

Mu’taz al-Khotib juga mencatat keberatan-keberatan Ahlu Sunnah terhadap hasil usaha “taqrīb” (Rekonsiliasi) yang selama ini sudah dilakukan, di antaranya adalah apa yang dimaksud dengan rekonsiliasi di sini lebih kepada pendekatan Ahlu Sunnah kepada Syiah, bukan sebaliknya. Atau, bukan keduanya saling mendekat, alasannya:

Pertama, mengapa kantor pusat rekonsiliasi ini didirikan di kota-kota atau negara yang mayoritas penduduknya bermadzhab Ahlu Sunnah (seperti Dār at-Taqrīb di Mesir), bukan di negara yang penduduknya bermadzhab Ahlu Sunnah dan Syiah secara seimbang? Ini menandakan bahwa yang dimaksud dengan taqrīb adalah pendekatan Ahlu Sunnah kepada Syiah.

Kedua, jika beberapa ulama’ Ahlu Sunnah telah melakukan cooling down yang di antaranya melalui pernyataan salah satu ulama’nya bahwa beribadah dengan madzhab Ja’fari itu sah, seperti yang dilakukan oleh Syeikh Mahmud Syaltut. Namun demikian, tidak didapati fatwa semisal itu keluar dari seorang ulama’ kalangan Syiah.

Ketiga, walaupun ulama’ Ahlu Sunnah telah menyatakan keberatan melalui berbagai media seperti seminar dan muktamar, tulisan, himbauan dan lain-lain, terhadap usaha pensyiahan Ahlu Sunnah di berbagai negara yang mayoritas penduduknya bermadzhab Ahli Sunnah, namun himbauan ini seakan tidak pernah dipedulikan. Usaha penSyiahan penganut Ahlu Sunnah terus berjalan dengan menggunakan berbagai sarana dan media serta dana yang cukup besar.

Keempat, Syiah melalui Iran selalu memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk merebut kekuasaan dengan cara apapun, meskipun harus mengorbankan kepentingan Ahlu Sunnah seperti yang terjadi di Iraq dan Suriah saat ini.[13]

Argumentasi-argumentasi yang disampaikan oleh Syu’bah Asa, serta keberatan-keberatan yang dicatat oleh Mu’taz al-Khatib, memang sangat beralasan. Argumentasi-argumentasi yang mereka ketengahkan mengarah pada sebuah kesimpulan bahwa upaya rekonsiliasi yang telah dirajut mulai dulu hingga kini, ternyata hanya bertepuk sebelah tangan. Semuanya hancur berantakan akibat ego dan ambisi politik Syiah.

Namun apakah ini berarti bahwa kemungkinan rekonsiliasi itu menjadi mustahil sama sekali?

Sebenarnya keterkejutan-keterkejutan yang sedang dialami oleh kedua belah pihak, seperti yang disampaikan oleh Syu’bah Asa, walaupun sulit, pada hakikatnya tidak menafikan secara mutlak kemungkinan rekonsiliasi dalam semua bentuknya. Sebab, dalam hal perbedaan-perbedaan yang dinilai Syu’bah Asa sangat prinsipil sekalipun, kini sebagian telah mengalami evolusi dan metamorfosa walaupun berjalan sangat berlahan. Tercatat bahwa beberapa pemikir Syiah kontemporer sedikit-banyak telah mengalami perubahan ke arah moderasi seperti:

  1. Konsepsi tentang otentisitas Al-Quran, misalnya, telah terjadi pergeseran sikap dari ekstremitas menuju moderasi; di mana mayoritas pemikir “Tren Kontemporer” Syiah tidak lagi menganut paham “Tahrīf Al-Quran” (adanya perubahan dalam Al-Quran) seperti para pendahulu mereka dari “Tren Klasik”.
  2. Kasus “Nikah Mut’ah” walaupun pada pertengahan tahun 2010 pemerintah Iran mengeluarkan keputusan membuka tempat-tempat praktik nikah mut’ah secara legal sebagai solusi bagi banyaknya kasus perkosaan di Iran[14] sehingga praktik ini semakin membabi buta, namun menurut hasil penelitian Sharla Haery yang berjudul “Kawin Mut’ah dan improvisasi Budaya”, persepsi masyarakat tentang nikah mut’ah ini juga telah mengalami pergeseran ke arah moderasi, di mana sebagian kalangan menengah ke atas di Iran (terutama wanita), tidak lagi menganggap mut’ah sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Bahkan telah muncul tren baru di kalangan wanita Iran yang menganggap bahwa mut’ah merupakan prostitusi terselubung dan pelecehan terhadap wanita.
  3. Demikian pula dengan sikap mereka terhadap para Sahabat, walaupun mayoritas mutlak masih berpegang teguh pada tren klasik, hanya saja telah ada pergeseran pemikiran ke arah moderasi (pada sebagian kecil ulama’)[15].
  4. Perubahan paling konkret yang dapat kita saksikan adalah pergeseran praktik dan penerapan Imamah dari “Nash wa al-Washiyah” menuju “Welayat Faqih”, di tangan para sebagian ulama’ dari masa Ahmad bin Muhammad al-Naraqi sampai Al-Khumaini. Meskipun mereka tidak bisa meninggalkan konsep Nash wa al-wahiyyah (Teks dan Wasiat) ini secara mutlak, namun dalam tataran praktik konsep teks dan wasiat sudah tidak bisa lagi dipertahankan sehingga mengharuskan mereka untuk mencari alternatif baru. Itulah konsep “welayat al-faqih” yang sejatinya merupakan penerapan terhadap sistem “Syura”.

Ini menunjukkan bahwa pergeseran dalam pemikiran sebagian tokoh-tokoh Syiah menuju moderasi serta munculnya gerakan reformasi itu mungkin, dan bahkan konkret. Asumsi ini diperkuat oleh hasil penelitian Dr. Basmah binti Ahmad, Prof. Madya pada Program Studi Islam, Fakultas Adab dan Humaniora, Univ. Thibah Madinah, Saudi Arabia, tentang munculnya fenomena gerakan koreksi di kalangan tokoh dan ulama’ Syiah dengan judul: “Dhāhirat at-Tashhīh Inda as-Syiah; ‘Ardhun wa Naqd”. Dr. Basmah mencatat nama beberapa tokoh yang terlibat dalam gerakan koreksi ini di antaranya adalah Ali Mudzaffaryan, Ahmad al-Kasrawi, Abu Fadl al-Barqu`i, Musthafa Thaba’thabai, Ahmad al-Katib, Ibnu Abi al-Hasan al-Ashfahani, Husein al-Musawi, Dr. Musa al-Musawi, Muhammad Husein Fadhlullah, Hasan Nuri Sulaiman al-Alawi, dan Abu Khalifah Ali bin Muhammad al-Qadhibi.

Sementara, tema-tema yang menjadi perhatian gerakan koreksi ini antara lain kritik atas buku al-Kafi dan beberapa buku induk lainnya, kritik atas wacana otentisitas Al-Quran, kritik atas konsep Imamah dan khilafah, kritik atas konsep dan penerapan taqiyyah, koreksi atas konsep Mahdiyah, Raj`ah, pandangan ekstrem terhadap para Imam, dan Mut`ah.

Hanya saja pertanyaan berat yang kita hadapi adalah: Apakah fenomena ini merupakan bagian dari trik-trik taqiyyah untuk menjaring simpati pengikut Ahli Sunnah, seperti yang disimpulkan oleh Ibnu Katsir, Ibnu Jauzi dan kemudian ditandaskan oleh Dr. Al-Qaffari atau merupakan perubahan yang sebenarnya?

Memang sulit dipungkiri adanya realita bahwa tidak semua penggagas rekonsiliasi jujur dan berniat tulus. Karena realita obyektifnya menunjukkan bahwa sebagian kalangan Syiah melakukan upaya taqrīb  (rekonsiliasi) ini dengan tujuan politis-agama, yaitu untuk melancarkan strategi penyebaran Syiah di kalangan pengikut Ahli Sunnah, atau untuk tujuan politis-kekuasaan yaitu untuk merealisasikan strategi impor revolusi Islam (Syiah)  ke seluruh penjuru dunia, terutama di negara-negara yang mayoritas dihuni oleh Ahli Sunnah. Salah satu buktinya adalah tidak adanya sinkronisasi antara yang disepakati dengan apa yang terjadi di lapangan.

Inilah salah satu penyebab terjadinya kegagalan-kegagalan yang terus-menerus dalam proses rekonsiliasi selama ini, termasuk mundurnya Dr. Yusuf al-Qaradhawi dari upaya yang telah beliau rintis melalui al-ittihād a-ālami li al-ulamā’ al-muslimīn.

Namun di sisi lain, sulit pula mengingkari realita bahwa bahwa tidak seluruh penggagas rekonsiliasi bermotif taqiyyah, karena realitanya, sebagian di antara mereka yang merupakan pelopor dari gerakan ini (terutama yang termasuk dalam gerakan koreksi), sebagaimana disebutkan oleh Dr. Basmah, dianggap telah keluar dari mainstream Syiah Dua Belas Imam oleh mayoritas ulama’ Syiah yang masih berhaluan tradisionalis (al-ikhbari), yang terkadang berujung pada pentakfiran, hal yang kemudian menimbulkan reaksi sebanding dari kalangan Ahlu Sunnah yang terkadang juga jauh dari sikap moderat.

Menurut Najf Ali Mirza`i, munculnya problematika rekonsiliasi ini diakibatkan oleh adanya tumpang-tindih antara tujuan pengetahuan dan kultural budaya serta kepentingan politik.[16] Asumsi ini diperkuat oleh argumentasi-argumentasi Mu’taz al-Khotib yang telah kita sebutkan di muka.

Meskipun sangat rumit dan sulit, namun pilihan rekonsiliasi merupakan pilihan yang nampaknya harus diambil oleh kedua kelompok, untuk menghindari alternatif lain yang lebih buruk yaitu konflik dan peperangan. Maka, perlu dirumuskan formulasi dan kerangka rekonsiliasi tersebut untuk menghindari akibat-akibat buruk bagi kehidupan kedua pengikut umat Islam ini.

Untuk maksud tersebut perlu kiranya dirumuskan langkah-langkah strategis yang patut diambil dalam rangka merealisasikan rekonsiliasi ini dalam skala global, dengan syarat bahwa kedua belah pihak secara jujur dan tulus sepakat untuk merealisasikan tujuan rekonsiliasi ini, serta secara serius ingin merealisasikannya dalam realita. Rumusan yang dimaksud  adalah sebagai berikut:

  1. Mereorientasi kembali tujuan rekonsiliasi yang diinginkan yaitu: Mewujudkan perdamaian, suasana saling menghormati, dan menghindari konflik yang berakhir dengan pertikaian dan pertumpahan darah.
  2. Menata ulang kode etik penyebaran madzhab. Di antara yang bisa diusulkan adalah selayaknya masing-masing kelompok fokus pada pembinaan anggotanya, tidak berambisi untuk menebarkan atau mendakwahkan pahamnya di kalangan umat Islam yang mayoritas telah memilih corak pemahaman, madzhab tertentu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, kedutaan-kedutaan yang ada tidak difungsikan sebagai basis penyebaran madzhab. Fungsi kedutaan hendaknya hanya difokuskan pada pembinaan hubungan diplomatik antar-negara (dalam masalah politik dan ekonomi-sosial seperti kesehatan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, olah raga, seni, serta lain-lainnya).
    Sasaran penyebaran paham (madzhab) tersebut  bisa diarahkan ke daerah-daerah minus yang belum memeluk Islam (musyrik), Non-Muslim, atheis, daerah pedalaman yang belum memiliki agama, penganut sosialis, materialis, dan lain-lain), agar tidak menimbulkan gesekan dan perebutan pengaruh yang biasanya disertai dengan usaha saling menafikan, mengeliminasi, dan bahkan membinasakan.
  3. Di negara (daerah) di mana kedua kelompok telah eksis dan berada dalam kurun waktu yang lama, hendaknya ada pengakuan terhadap eksistensi masing-masing kelompok (seperti Iraq, Lebanon, Suriah, Yaman, dan seterusnya).
    Sementara di negara (daerah) yang salah satu kelompok menjadi mayoritas dan telah menentukan corak madzhab secara resmi (seperti Iran dengan Syiah Imamamiyah-Ja’fariyah, Maroko dengan Asy’ari-Maliki, Saudi Arabia dengan Salaf-Hambali, Mesir dengan Syafi’i/Hanafi), diusulkan agar menjamin keleluasaan minoritas (dalam Undang-undang) untuk melaksanakan ajaran dan ritual paham dalam lingkungan mereka, dengan syarat tidak berambisi untuk menebarkan pahamnya di luar lingkungan mereka sampai dalam batas menciptakan keresahan di kalangan masyarakat mayoritas –seperti yang akan  disebutkan dalam poin  berikut.
    Lontaran ini muncul karena baik Syiah maupun Sunnah telah memiliki negara masing-masing. Pelarangan satu kelompok terhadap yang lain akan mengakibatkan terjadinya konflik abadi. Misalnya, minoritas pada masing-masing negara akan menjadi korban dari kebijakan ini.
  4. Memberikan hak kepada setiap kelompok untuk menjelaskan kebenaran kelompok yang dianutnya, serta mengkritik penyelewengan yang terjadi pada kelompok lain, dengan menggunakan argumentasi-argumentasi yang kuat dan benar berasaskan Al-Quran (sebagai sumber yang disepakati bersama) serta logika yang benar, tanpa harus mencela pengusung ide. Kritik tersebut diarahkan kepada ide yang dianggap sebagai obyek kritiknya. Semua itu dilakukan dengan menjunjung tinggi adab al-ikhtilāf atau kode etik dalam berselisih dan berbeda.
    Dengan poin ini, maka kegiatan dialog, munādzarah (debat terbuka), polemik (melewati tulisan), seminar, diskusi dan lain-lain, sedapat mungkin dan sebanyak mungkin bisa dilaksanakan. Sebab, program semacam ini akan membuka pikiran para pengikut fanatik yang mengikuti madzhab tertentu hanya karena keturunan atau pergaulan, bukan karena argumentasi dan alasan logis yang dapat diterima secara logis.
  5. Hendaknya kedua belah pihak melakukan telaah ulang terhadap ajaran-ajaran yang oleh masing-masing dianggap telah mapan namun tidak berdasar, dengan tujuan:
    Pertama: Mengeluarkan ajaran-ajaran yang sejatinya merupakan infiltrasi dari luar yang terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang, seperti: Perayaan hari-hari raya selain Idul Fitri dan Idul Adha, ajaran ziarah kubur yang berlebihan, ajaran menyakiti diri pada peringatan hari tertentu, meragukan keotentikan Al-Quran, konsep Imamah melalui nash wa al-washiyyah, menganggap Imamah dan Imam sebanding dengan kenabian dan Nabi, menjadikan Imam sebagai sumber hukum selain Rasul serta pemilik tunggal dan mutlak penafsiran batini terhadap (Al-Quran dan Sunnah),
    Kedua: Mengeluarkan ajaran-ajaran yang isinya menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok lain seperti: Pentakfiran, penfasikan, pembid’ahan yang dilakukan secara serampangan termasuk di dalamnya pendiskreditan dan pentakfiran terhadap para Sahabat, fatwa pengharaman beribadah di belakang kelompok lain, atau fatwa penghalalan darah dan harta kelompok lain.
  6. Namun demikian, langkah selanjutnya adalah memberikan hak untuk melakukan penindakan terhadap kelompok lain kepada masing-masing kelompok, jika memang telah terbukti –berdasarkan kajian ilmiah yang serius-, bahwa kelompok yang dimaksud benar-benar telah meresahkan masyarakat, atau bahkan menyebabkan kondisi masyarakat (keamanan maupun sosial) mengalami chaos. Dalam kondisi semacan ini, proses penindakan itu tidak bisa dianggap sebagai upaya fanatisme dan diskriminasi kelompok tertentu, namun masuk dalam kategori memelihara dan menjaga eksistensi masyarakat dari kondisi chaos, dengan syarat semuanya itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di masyarakat tersebut.
    Sebaliknya, memberikan hak pembelaan diri kepada minoritas yang terbukti telah dirampas hak-hak asasinya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan madzhabnya, atau diperlakukan secara diskriminatif di dalam masyarakat.
  7. Dalam tataran nasional kesepakatan ini diupayakan oleh salah satu lembaga negara yang menangani masalah-masalah agama. Sementara dalam tataran internasional ditangani oleh lembaga Islam Internasional, yang sekaligus lembaga-lembaga bersangkutan menjadi mediator dengan meletakkan butir-butir kesepakatan kedua belah pihak serta mengawasi jalannya proses tersebut, termasuk di dalamnya menindak tegas pihak yang melanggar kesepakatan yang telah digariskan.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization