Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Agama dan Kepercayaan / Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Rekonsiliasi Sunnah-Syiah, Mungkinkah? Kapan dan Bagaimana?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Akar Sejarah

Sebenarnya, akar sejarah rekonsiliasi (taqrīb ) Sunnah-Syiah sudah lama dimulai. Menurut Syeikh Abu Zahrah kembali ke sosok al-Thusi (385-460 H)[1], atau menurut Dr. Mahmud al-Basyuni kembali ke sosok al-Thabarsi (548 H)[2].

Bentuk taqrīb  yang dikembangkan oleh al-Thabarsi berupa pengambilan referensi dari kedua belah pihak (Sunnah dan Syiah) yang ia racik dalam tafsirnya “Majma’ al-Bayān”. Tidak hanya itu, Thabarsi juga berusaha menghindari pemuatan ide-ide ekstrem yang biasa dikutip oleh pendahulunya, para ahli tafsir Syiah dalam buku-buku tafsir mereka.

Jika metodologi tafsir yang dikembangkan oleh Thabarsi ternyata merupakan pengembangan dari metodologi Thusi, maka apa yang disampaikan oleh syeikh Abu Zahrah bahwa Thusi-lah perintis upaya taqrīb  ini, bisa dibenarkan. Walaupun menurut beberapa ulama’ Syiah seperti Ibnu Thowus (dari ulama’ klasik) dan Nuri Thabarsi (dari ulama’ kontemporer), bahwa apa yang ditulis oleh Thusi hanya merupakan pengejawantahan dari trik-trik taqiyyah dan mudārāt (mengikuti alur pemikiran penentang). Pendapat ini juga diperkuat oleh Dr. al-Qoffari. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Thusi dan Thabarsi hanyalah merupakan trik untuk menarik simpati pengikut Ahlu Sunnah karena seperti disebutkan oleh Al-Majlisi dalam “Bihār al-Anwār”, bahwa para ulama’ Syiah dilarang mengambil riwayat Ahli Sunnah, kecuali untuk dijadikan penguat bagi pendapat mereka[3].

Meski tidak bisa dilepas dari kecurigaan, pola yang dilakukan oleh Thusi atau Thabarsi merupakan upaya penting dalam proses rekonsiliasi (taqrīb) guna mendekatkan dua kelompok dengan cara mendekatkan sumber atau referensi pengetahuan (at-taqrīb  fī mashādir al-ma’rifah), karena dengan kedekatan sumber pengetahuan (epistemologi) bisa berkembang menuju “at-taqrib fī al-ma’rifah), kedekatan pengetahuan itu sendiri. Kedekatan pengetahuan dan sumbernya akan mendekatkan sikap dan aksi.

Usaha serupa pada masa kontemporer ini telah dilakukan dengan cemerlang oleh Ayatullah al-Udzma al-Muntadziri dalam bukunya ”Wilāyat al-faqīh wa fiqh ad-daulah al-Islāmiyah”.

Meskipun penting, apa yang dilakukan oleh Thusi ini hanyalah upaya taqrīb  (rekonsiliasi) dalam tataran wacana dan pemikiran, cakupannya juga sangat terbatas dan eksklusif, belum menjadi wacana umum di kalangan ulama’-ulama’ Syiah, apalagi menyentuh tataran praktis.

Adapun dalam tataran praktis, proses rekonsiliasi –sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Katsir dalam Bidayah wa Nihayah-nya, telah dimulai sejak pasca-konflik besar-besaran antara Sunnah-Syiah di Baghdad yang mulai berkecamuk pada tahun 338 H, tepatnya pada tahun 437 H; pada tahun ini terjadi kesepakatan antara Sunnah dan Syiah untuk bersatu-padu dalam memerangi Yahudi di Baghdad dan mengalahkan mereka.[4]

Namun, rekonsiliasi ini tidak bisa bertahan lama. Konflik antar-kelompok ini kemudian meletus kembali pada tahun 439 H. Lima tahun kemudian rekonsiliasi kembali terjadi, tepatnya pada tahun 442 H, dalam bentuk sebuah kesepakatan bahwa keduanya dibolehkan pergi mengunjungi Masyhad Imam Ali dan Imam Husen, sementara pengikut Syiah menunjukkan sikap yang positif terhadap para Sahabat, serta shalat di Masjid Ahli Sunnah. Terhadap peristiwa ini Ibnu Katsir mengomentari, “Ini benar-benar peristiwa yang unik, tidak akan pernah terjadi jika bukan dalam rangka  taqiyyah[5].

Sekali lagi, kesimpulan Ibnu Katsir ini dibenarkan oleh Dr. Al-Qoffari. Alasannya adalah bahwa pada tahun 443 H, satu tahun persis setelah peristiwa rekonsiliasi itu, pengikut Syiah menempelkan papan besar bertuliskan: “Muhammad dan Ali adalah sebaik-baik manusia, barang siapa yang ridha kepada keduanya, maka ia telah bersyukur, barang siapa yang membangkang, maka dia telah kafir/kufur”. Tulisan yang tentu saja mengisyaratkan kafirnya para Sahabat ini memicu munculnya kembali pertikaian antar-dua kelompok ini[6].

Rekonsiliasi ketiga terjadi kembali pada tahun 488 H, di daerah al-Karkh. Di sini Ahlu Sunnah dan Syiah saling mengunjungi, saling berinteraksi, dan saling mengundang makan. Akan tetapi peristiwa ini sekali lagi dikomentari oleh Ibnu Katsir dan Ibn al-Jauzi sebagai sebuah keajaiban[7], karena dalam rentetan sejarah peristiwa seperti ini ibarat kilatan cahaya di tengah-tengah kegelapan malam jika dibandingkan dengan fenomena konflik yang terus berkepanjangan. Sayangnya, Ibnu Katsir tidak menganalisa, mengapa fenomena rekonsiliasi ini bisa terjadi.

Pola taqrīb  (rekonsiliasi) yang terjadi dalam tataran praktik ini dapat kita kategorikan ke dalam istilah tashāluh wa tasāmuh  (berdamai dan pengembangan sikap toleransi). Pola ini dapat dijadikan solusi dan alternatif dari konflik yang telah mengarah hingga pada pertumpahan darah.

Dalam tataran pemerintahan, rekonsiliasi ini juga telah dibangun oleh al-Makmun jauh sebelum tahun-tahun di atas. Untuk maksud ini Makmun mengangkat Ali Ridho (keturunan Ahli Bait) sebagai wali al-ahd (putra mahkota), karena selain untuk menyedot perlawanan Syiah terhadap khilafah Bani Umayyah, dalam pandangan al-Makmun, Ali al-Ridha –pada saat itu- merupakan keturunan terbaik Ahli Bait, baik dari sisi agama (keberagamaan) maupun keilmuan. Namun kematian Ali Ridha secara mendadak tidak lama setelah itu, tepatnya pada tahun (203 H) telah membakar fitnah permusuhan dua kelompok itu kembali, karena pengikut Syiah meyakini bahwa kematian Ali Ridha adalah akibat ulah al-Makmun dengan cara meracuninya.

Pola rekonsiliasi yang dibangun oleh Makmun ini dapat kita kategorikan ke dalam rekonsiliasi politik, dengan cara memberikan kesempatan kepada oposisi untuk masuk dalam pemerintahan. Usaha seperti ini secara otomatis akan dapat menyedot perlawanan oposisi dan dapat menjadikan mereka masuk secara integral menjadi bagian dari pemerintahan yang sah, selain itu dapat membuang rasa dan kesan adanya kelas kedua dalam masyarakat.

Upaya rekonsiliasi Sunnah-Syiah terpenting dan terbesar yang  tercatat dalam sejarah –sebagaimana ditulis oleh Muhibbuddin Khotib- adalah Muktamar an-Najf (1156 H). Menurutnya, muktamar ini merupakan kejadian satu-satunya dalam sejarah Islam[8].

Menurut putra dari Abdullah al-Suweidi[9], perintis muktamar ini, sebelumnya telah dikenal sebagai salah satu ulama’ yang sering melakukan dialog dengan ulama’ Syiah. Ia dikenal sebagai pedebat ulung (ahli dalam berdebat), dengan argumentasi-argumentasi yang tidak pernah bisa dipatahkan oleh ulama’ Syiah.

Muktamar ini dihadiri oleh 70 Mujtahid Syiah dari Iran dan Najf (Iraq) dipimpin oleh al-Mula Bisyi Ali Akbar dan beberapa ulama’ Ahlu Sunnah yaitu 1 orang dari daerah Ardalan (daerah barat Iran), 7 ulama’ dari Afghanistan dan sebanyak 7 ulama’ dari negara belakang sungai (mā warāa al-nahr/mesopotamia), serta disaksikan oleh lebih dari 70.000 pengunjung yang datang dari penjuru daerah; baik dari keturunan Arab, non Arab maupun Turkistan, sehingga Nadir Syah, penguasa tunggal Iran saat itu dan pendiri Dinasti Afsharid, turut mengikuti jalannya muktamar ini, dan memperhatikan dengan seksama melalui dua orang informan yang masing-masing tidak saling tahu satu sama lain.

Dengan kelihaian dan kecerdasan Abdullah Suweidi yang sangat luar biasa, ia mampu menundukkan para ulama’ Syiah serta mampu mematahkan seluruh argumentasi yang mereka keluarkan, sehingga keluarlah rekomendasi di akhir muktamar ini sebagai berikut:

  1. Bahwa dengan hikmat-Nya, Allah telah menurunkan para Rasul secara berturut turut yang ditutup dengan Rasulullah Saw.
  2. Bahwa setelah Rasul Saw wafat, para Sahabat sepakat bahwa sosok terbaik di antara mereka adalah Abu Bakar. Mereka juga sepakat untuk membaiat as-Shiddiq, termasuk Imam Ali. Beliau telah membaiat Abu Bakar dengan kesadaran pribadinya dan bukan karena paksaan. Para Sahabat telah dipuji oleh Allah sebagai as-sābiqun al-awwalūn dan telah mendapat ridha dari Allah. Lalu Abu Bakar menawarkan Umar bin Khattab sebagai alternatif khalifah setelahnya. Merekapun kemudian membaiat Umar bin Khattab. Umar kemudian menjadikan baiat setelahnya syura untuk 6 orang Sahabat, dan terpilih Utsman bin Affan. Setelah beliau mati syahid, para Sahabat kembali sepakat untuk memilih Imam Ali sebagi khalifah.
  3. Keempat Sahabat tersebut merupakan para Sahabat agung yang bersatu dalam tempat, zaman yang satu, tidak pernah terjadi perselisihan serta konflik antara mereka.
  4. Bahwa Nadir Syah telah meletakkan keutamaan dan urutan mereka dalam khilafah seperti tersebut di atas, barang siapa yang menghina atau mengurangi hak mereka maka harta, anak, keluarga, serta darahnya menjadi halal, serta akan mendapat kutukan dari Allah, para Malaikat dan seluruh manusia.

Mulai saat itu tidak pernah ada lagi kutukan, hinaan serta cercaan terhadap para Sahabat di seluruh daerah Iran, bahkan Nadir syah sendiri meninggalkan paham syiah yang ia anut untuk kemudian beralih ke paham sunnah. Namun demikian tidak diketahui sampai kapan kondisi ini berlangsung, karena dalam kenyataannya, mayoritas hubungan Syiah-Sunnah sepanjang sejarah (selain peristiwa-peristiwa di atas) selalu dipenuhi oleh kondisi disharmoni, konflik, dan bahkan konfrontasi berdarah.

Upaya Abdullah Suweidi ini sebenarnya merupakan “al-munādharah” (debat) yang difasilitasi oleh negara dan berakhir dengan rekomendasi yang kemudian dijadikan regulasi (peraturan) pemerintah yaitu “Keharusan adanya tasamuh (toleransi)”.

Memasuki abad dua puluh, upaya rekonsiliasi kembali ditempuh oleh para tokoh dan ulama’ kedua belah pihak.

Dalam skala lembaga (seperti yang pernah dilakukan oleh Jama’ah al-Ukhuwwah al-Islamiyah (dirintis oleh Muhammad Hasan al-a’dhami di Mesir 1937 M, lalu dipindah ke Karachi tahun 1948 M), dan Dar at-Taqrīb  baina al-madzahib al-Islamiyah (dirintis oleh Muhammad Taqi al-Qummi 1364 H di Kairo pada masa Syeikh Syaltut), Dār al-Inshāf (didirikan tahun 1366 di Mesir).

Dalam skala individu / perorangan. Dari Sunnah, misalnya, oleh Syeikh Muhammad Abduh (1849-1905), Syeikh Rasyid Ridla, Syeikh Abd al-Majid Salim (1299-1375 H), Syeikh Musthafa al-Maraghi (1881-1945 M), Syeikh Musthafa Abd Raziq (1885-1946 M), Syeikh Mahmud Syaltut (1893-1963 M), Syeikh Muhammad al-Madani (1907-1968 M), Syeikh Ali al-Khafif (1891-1978 M), Syeikh Abd Aziz Isa (1909-1994), Syeikh Hasan al-Banna (1906-1949 M), Dr. Musthofa Siba’i, dan Syiekh Musa Jarullah, dan lain-lain. Sementara, dari Syiah oleh Ayatullah Husein Husein al-Brujurdi, Sayyid Muhammad Taqiyuddin al-Qummi, Muhammad Husaini Ali Kasyif al-Ghita’, Muhammad al-Kholisi (tokoh Syiah Iraq), Abdul Husen Syaraf al-Musawi (1290-1377 H, lahir di Kadhimiyah dan meninggal di Bairut), Muhammad Jawad Mughniyah, serta Ahmad al-Kasrawi (lahir di kota Tibriz Iran, meninggal 1324 H) dan lain-lain.[10]

Pada saat Syeikh Syaltuth menjabat sebagai Syeikh al-Azhar, mengeluarkan fatwa paling kontroversial tentang hubungan Sunni-Syi’i menyangkut kebolehan bagi Ahlu Sunnah untuk melakukan ibadah sesuai dengan madzhab Ja’fari.

Usaha paling terakhir dan terbesar yang tidak hanya mencakup Sunnah-Syiah, tapi dengan berbagai kelompok-kelompok lainnya, seperti Zaidiyah, Ibadhiyah dan lain-lain, adalah upaya yang dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi melewati “Ittihāt al-ālami li al-ulamā’ al-muslimīn”. Juga apa yang dilakukan oleh Abdullah at-Tsani bin Husein, Raja Yordania, pada bulan November 2004 yang dikenal dengan nama Risalah Amman. Pertemuan yang menghasilkan Risalah Amman (Amman Message) ini dihadiri oleh 553 tokoh Islam dari berbagai belahan dunia, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah.[11]

Usaha-usaha ini dapat diklasifikasikan kepada: Pertama, rekonsiliasi dalam bidang keilmuan berupa saling mengutip dari referensi kedua madzhab, saling menerbitkan buku, majalah, website, mengadakan seminar bersama, dialog bersama, pertemuan-pertemuan ilmiah bersama, dan berbagai aktivitas diskusi lainnya. Kedua, rekonsiliasi dalam bidang politik berupa pengangkatan salah satu Ahli Bait menjadi putra mahkota. Ketiga, rekonsiliasi dalam bidang interaksi sosial berupa tashāluh wa tasāmuh (berdamai dan mengembangkan sikap toleran). Keempat, rekonsiliasi melalui munādzarah (debat publik) yang berakhir dengan rekomendasi untuk saling toleran, saling bekerja sama. Kelima, membentuk lembaga rekonsiliasi dengan agenda saling mengunjungi, menerbitkan buku dan majalah bersama, mengadakan seminar dan muktamar bersama.

Namun, pada akhirnya, upaya-upaya rekonsiliasi seperti tersebut di atas tidak bisa berlanjut. Pertanyaannya, mengapa demikian?

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization