Topic
Home / Berita / Nasional / Tak Penuhi Standar Keselamatan, DPR: Airport Emergency Plan Harus Dievaluasi

Tak Penuhi Standar Keselamatan, DPR: Airport Emergency Plan Harus Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia (ketiga dari kanan) saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7). (IST)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia (ketiga dari kanan) saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7). (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi V DPR RI meminta Angkasa Pura II (AP II) selaku penyelenggara bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengevaluasi airport emergency plan (rencana penanggulangan gawat darurat bandara) menyusul temuan Komisi V adanya keterlambatan penanganan kebakaran di terminal 2E, Ahad (5/6) lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, sesuai dengan Persyaratan Standar Teknis Dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard Casr Part 139) Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), response time penanganan kebakaran adalah 3 menit sejak dilaporkan. Namun, dari laporan yang dihimpun Komisi V, pemadaman baru dilakukan 15 menit setelah kebakaran, yaitu pada pukul 06.05.

“Jika mengacu KP. 420 Tahun 2011 tentang standar teknis PKP-PK, response time-nya adalah 3 menit sejak dilaporkan ada kebakaran. Kebakaran diketahui pukul 05.50, tapi petugas pemadaman baru tiba dilokasi pukul 06.05. Jadi ada selisih 15 menit. Jadi, response time PKP-PK belum sesuai dengan aturan,” kata Yudi, saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Terminal 2E, Bandara Soetta, Tangerang, dalam siaran tertulisnya kepada dakwatuna.com, Senin (6/7).

Karena itu, lanjut Yudi, Komisi V meminta AP II selaku operator bandara Soetta untuk mengevaluasi airport emergency plan mereka. Peninjauan kembali airport emergency plan Bandara Soetta itu kata yudi, untuk mengevaluasi ulang efektivitas tindakan terhadap keadaan darurat di bandara tersebut dan memastikan bahwa rencana gawat darurat bandara telah memadai dalam mengatasi keadaan darurat sesungguhnya.

Selain itu, Komisi V juga meminta orotitas bandara untuk mengaudit kawasan komersial di seluruh bandara secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan dan keselamatan di bandara seperti system kelistrikan, lokasi tenant yang tidak berdekatan dengan pusat pelayanan penerbangan.

Dari peninjauan hari ini, masih kata Yudi, ternyata letak Lounge tepat dibelakang pusat layanan check in penumpang. Dan terbukti sangat mempengaruhi layanan ketika terjadi kebakaran, di mana 5000 penumpang terlantar dan 30 penerbangan tertunda.

“Karena itu, ke depan, kawasan komersial yang berpotensi bahaya seperti lounge dan restoran, sebaiknya lokasinya jauh dari pusat layanan untuk menghindari hal-hal seperti kemarin,” pungkas politisi PKS dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi itu. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization