Topic
Home / Berita / Nasional / Di Bulan Ramadhan, Masih Ada Warung yang Sediakan Miras

Di Bulan Ramadhan, Masih Ada Warung yang Sediakan Miras

Minuman Beralkohol yang dijual di Supermarket. (gemaislam.com)
Minuman Beralkohol yang dijual di Supermarket. (gemaislam.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Larangan untuk tidak menjual minuman keras (miras) secara bebas sudah di berlakukan sejak bulan April 2015 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras.

Namun ternyata masih ada saja warung yang berani menjual miras, bahkan di bulan suci Ramadhan ini.

Terungkapnya penjualan miras itu setelah Satpol PP Tanjung Priok kembali melakukan razia dengan mengerahkan 25 personel. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir warung-warung kelontong di sejumlah lokasi seperti, Warakas, Kampung Bahari, dan Sungai Bambu. Hasilnya 125 miras berbagai jenis ditemukan dan disita petugas.

“125 botol yang kita sita dari sejumlah warung kelontong. Merek dan jenisnya macam-macam, ada Anggur Merah, Rajawali, Brandy, Bir, dan lain-lain,” ujar Korlap Satgas Pol PP Kecamatan, Tanjung Priok, Nul Asri, dikutip dari republika.co.id, Kamis (25/6/15).

Sementara, Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menyatakan, razia dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pemuda yang nongkrong sambil minum minuman keras di warung. “Warga bilang ada warung yang biasa menjual minuman keras, biasanya anak-anak muda pada nongkrong sambil minum-minum. Dikhawatirkan terjadi tawuran,” terang Siti.

Selain menyita miras, petugas juga telah mencatat kartu identitas penduduk pemilik warung. Penjual miras juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi.

Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif Mulai 16 April 2015. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dikutip dari kompas.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah menegaskan bahwa kebijakan itu diambil untuk melindungi generasi muda Indonesia dari miras. Walaupun kebijakan pelarangan miras tersebut memiliki dampak terhadap penerimaan negara dari cukai miras yang saat ini mencapai sekitar Rp 6 triliun per tahun.

“Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 triliun itu tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 triliun tapi generasi muda kita selamat,” ujar Rachmat Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization