Topic
Home / Berita / Daerah / Puluhan Buruh Luka-Luka Dilempar Batu Saat Unjuk Rasa

Puluhan Buruh Luka-Luka Dilempar Batu Saat Unjuk Rasa

Oknum Pemuda Pancasila sedang menghadang para demonstran buruh. (IST)
Oknum Pemuda Pancasila sedang menghadang para demonstran buruh. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Puluhan buruh terluka akibat lemparan batu dari sekelompok orang yang mengaku dari organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Kejadian ini terjadi saat ratusan buruh dari Serikat Pekerja Multi Metal (SPMM) dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) PT. Voksel Electric, Tbk menggelar unjuk rasa di Jalan Raya Naragong, KM 16, Desa Limusnunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6) siang.

“Aksi unras kami yang sah, dihadang di jalan narogong oleh preman bayaran perusahaan berseragam PP dan Aparat (Polsek Cileungsi) sengaja membiarkan bentrok terjadi,” ungkap Koordinator aksi Herry, dalam siaran persnya kepada dakwatuna.com, Kamis (25/6).

Dia melanjutkan, rata-rata korban terkena lemparan batu dan sabetan bambu. Selain itu, tampak kaca mobil komando retak. Bahkan, terlihat para oknum dari ormas PP melakukan sweeping buruh sampai tempat tinggal buruh. Sehingga beberapa buruh mengungsi ke Rumah Barisan Pelopor (Bapor).

“Saat ini korban yang terdata bernama Siti Khomsiyatun, Rohim Suminta, Dasep Bambang, Thison, Jasman Hadi, sementara yang lain masih kita data. Beberapa keluarga dari pekerja mengungsi ke Rumah BAPOR Bogor, karena kontrakan dan kos-kosan anggota kami di sweeping juga oleh ormas PP,” papar Herry.

Tak hanya itu, lanjut Herry, dirinya diancam ditembak oleh salah seorang oknum polisi, karena dianggap provokator.

Sebelumnya, para pengunjuk rasa melakukan aksinya membacakan beberapa tuntutannya. Ada lima tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa, yaitu tuntutan agar dicabutnya skorsing dan pekerjakan kembali Ketua PUK SPMM Voksel Electric FSPASI Suratman, karena hal tersebut dinilai sebagai bagian dari pemberangusan serikat pekerja.

Kedua, lanjutnya, ubah status seluruh pekerja PKWT (kontrak)/Harian/Borongan menjadi pekerja PKWTT (tetap) karena sistem kerja yang diberlakukan Perusahaan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berlakukan Gaji Pokok mengacu pada UMSK Kab. Bogor sektor 3 (Rp3.110.000) diluar tunjangan transport.

“Keempat, kembalikan masa kerja yang dihilangkan. dan kelima percepat perundingan pembaharuan PKB. (rie/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization