Topic
Home / Berita / Nasional / DPD: Marak Kekerasan Seksual Online Anak, Kita Butuh Blueprint Perlindungan Anak

DPD: Marak Kekerasan Seksual Online Anak, Kita Butuh Blueprint Perlindungan Anak

Kampanye kekerasan seksual pada anak dan perempuan. (tempo.co)
Kampanye kekerasan seksual pada anak dan perempuan. (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta. Dalam beberapa tahun belakangan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi terutama internet, terjadi bentuk atau trend baru kekerasan seksual terhadap anak yaitu kekerasan seksual terhadap anak secara online. Seperti yang baru-baru ini terjadi di mana anak usia sekitar enam dan tujuh tahun dipaksa melakukan hubungan asusila oleh seseorang, direkam lewat HP dan disebar lewat media sosial. Berbagai bentuk dan cara kekerasan terhadap anak akan terus terjadi selama Indonesia belum mempunyai blueprint perlindungan anak.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak secara online baik melalui penyebaran video dan foto asusila anak di bawah umur lewat media sosial dan internet sudah berkali-kali terjadi di Indonesia.

“Fenomena ini benar-benar sudah kelewatan dan tidak bisa dibiarkan terjadi terus menerus. Beradab tidaknya sebuah bangsa itu dilihat dari bagaimana bangsa tersebut melindungi anak-anaknya. Kita butuh blueprint perlindungan anak untuk menghalau segala macam bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Fahira Idris yang juga Wakil Ketua Komite III DPD di mana salah satu lingkup tugasnya adalah perlindungan anak, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (9/6).

Senator asal Jakarta ini mengatakan, media sosial seperti facebook dan twitter menjadi medium yang paling banyak digunakan untuk menyebar foto atau video anak-anak telanjang atau yang sedang melakukan tindakan asusila. Bahkan, banyak aktivitas online lainnya terutama chatting yang memang sengaja untuk menjajakan seks anak-anak. Saat ini, lanjut fahira, banyak anak-anak terutama remaja putri secara tak sadar sudah terperangkap dalam cyber sex.

“Kenalan di facebook, kemudian chatting dan dirayu untuk mengirim foto atau video telanjangnya. Bahkan jika chatting dengan webcam, mereka dibujuk rayu untuk melepaskan semua pakaiannya saat chatting. Semua foto dan video ini kemudian disebar baik lewat media sosial, blog, bahkan website. Belum lagi banyaknya kasus perkosaan remaja putri yang berawal dari kenalan di media sosial. Internet juga dijadikan medium praktik prostitusi untuk menjual remaja-remaja putri kita,” jelas perempuan yang juga Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini.

Menurut Fahira, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia karena sebagian besar masyarakat masih belum memandang kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Padahal kita sudah punya UU Perlindungan Anak sejak tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi yang terbukti melanggar.

Sementara untuk konten pornografi sudah ada UU No.44/2008 tentang Pornografi dan untuk penyebarannya ada UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman yang juga tidak main-main yaitu enam tahun penjara.

Walau sudah ada regulasinya, tambah Fahira, kekerasan seksual terhadap anak dengan berbagai cara termasuk lewat internet meningkat tiap tahun. Makanya perlu ada bluperint perlindungan anak untuk merevolusi mental masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak terutama fisik dan seksual adalah kejahatan luar biasa.

“Blueprint perlu untuk menangkal berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sekarang semakin canggih dan sebagai panduan bagaimana menggerakkan semua elemen untuk bergerak bersama memerangi kekerasan seksual terhadap anak,” tukas Fahira. (sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

UNICEF: Di Yaman, Satu Anak Meninggal Setiap 10 Detik

Figure
Organization