Topic
Home / Berita / Nasional / KAMMI Secara Tegas Tolak KLB KNPI

KAMMI Secara Tegas Tolak KLB KNPI

Andriyana, Ketua Umum PP KAMMI. (rmol.co)
Andriyana, Ketua Umum PP KAMMI. (rmol.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan menolak secara tegas Kongres Luar Biasa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KLB KNPI) yang berlangsung di Jakarta beberapa hari lalu.

Ketua Umum PP KAMMI, Andriyana S.T., mengatakan bahwa KLB KNPI yang berlangsung di Jakarta tidak sesuai dengan AD/ ART KNPI.

“Tidak ada bukti dan alasan yang logis untuk melakukan Kongres Luar Biasa KNPI. Yang ada hanyalah alasan ketidakdewasaan pihak yang tidak legowo terhadap hasil Kongres KNPI Papua pada akhir Februari lalu. Hal ini menjadikan mereka yang kalah melakukan kongres luar biasa untuk menurunkan Ketua Umum KNPI terpilih, Muhammad Rifai Darus,” kata Andriyana di Sekretariat PP KAMMI, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Andriyana menyatakan bahwa KLB yang dilakukan oleh sebagian oknum itu bertujuan untuk mengangkat salah satu calon yang kalah dan dulunya merupakan tersangka kasus korupsi.

“Tidak mungkin PP KAMMI mendukung KLB yang jelas-jelas merupakan kepentingan calon ketua yang dulunya terlibat kasus korupsi dana AlQuran di Kemenag,” tegasnya.

Selanjutnya, Andriyana mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan KAMMI mendukung KLB KNPI adalah tidak benar. KAMMI akan konsisten mendukung kepengurusan KNPI yang sah dan legal di bawah pimpinan Rifai Darus.

“Pemberitaan dukungan KAMMI terhadap KLB itu merupakan statemen kader KAMMI yang sedang terkena sanksi organisasi. Hal ini berdasarkan pada SK PP KAMMI No : 036/SK/KAMMI/XII/2013 tentang sanksi keanggotaan menyebutkan bahwa Nur Cholis (pembuat rilis dukungan KLB KNPI) adalah kader KAMMI terkena sanksi keanggotaan dan dilarang menjadi pengurus KAMMI dalam level manapun,” tukas Andriyana.

Andriyana menegaskan jika ada suara dan dukungan KAMMI mendukung KLB, maka itu bukan merupakan sikap dari PP KAMMI.

“KAMMI tidak mendukung KLB KNPI dan ini merupakan sikap KAMMI yang legal dan sah. Kepengurusan KAMMI di tingkat nasional yang legal dan sah adalah Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) yang dipimpin oleh Andriyana. Hal ini didasarkan pada SK Dirjen Kesbangpol Kemendagri tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PP KAMMI Nomor : 01-00-00/ 004 / D.III.4/V/2014. Silahkan dicek ke database Ormas dan OKP di Kemendagri,” pungkasnya. (Riyan. F/KAMMI/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Azyumardi Azra Dukung KAMMI Masuk Kampus Guna Melawan Radikalisme

Figure
Organization