Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Agama dan Kepercayaan / Konsepsi Pendukung dalam Syiah; Dari Klasik hingga Kontemporer (Bagian ke-2): Konsepsi Syiah tentang As-Sunnah

Konsepsi Pendukung dalam Syiah; Dari Klasik hingga Kontemporer (Bagian ke-2): Konsepsi Syiah tentang As-Sunnah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

B. Konsepsi Syiah tentang As-Sunnah

a. Mukadimah

Jika kita berbicara tentang sumber-sumber hukum dalam perspektif Ahlu Sunnah wa al-Jama`ah berarti kita akan berbicara tentang Al-Quran, Sunnah, Ijma’ serta Qiyas. Sementara sumber-sumber hukum dalam perspektif Syiah, adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan al-Aql (akal).

Ini berarti bahwa ada kesepakatan antara Ahlu Sunnah dan Syiah mengenai posisi Sunnah dan Ijma’ sebagai sumber hukum kedua dan ketiga setelah Al-Quran. Perbedaan hanya ada pada sumber keempat, di mana Ahlu Sunnah menamakan qiyas, sementara Syiah menyebutnya akal.

Hal ini menandaskan bahwa Syiah Dua Belas Imam –seperti halnya Ahli Sunnah- pada dasarnya tidak menolak Sunnah. Al-Kulaini –dalam hal ini- meriwayatkan perkataan Abu Abdillah (Ja’far As-Shadiq) dari Ayyub bin al-Hurr, ia berkata:

(عن أحمد بن محمد بن خالد عن أبيه عن النضر بن سويد عن يحيي الحلبي عن أيوب بن الحر قال: سمعت أبا عبد الله عليه السلام يقول: كل شئ مردود إلى الكتاب والسنة، وكل حديث لا يوافق كتاب الله فهو زخرف.)

“Aku mendengar Abu Abdillah berkata: “Segala sesuatu harus dikembalikan kepada al-Kitab dan As-Sunnah, dan seluruh Hadits yang tidak sesuai dengan Kitab Allah, hanya merupakan hiasan.”[1]

Namun demikian terdapat perbedaan mendasar antara keduanya dalam mempersepsikan sumber Sunnah tersebut. Ahlu Sunnah memandang bahwa sumber Sunnah hanyalah Nabi Muhammad Saw saja, sementara Syiah Dua Belas Imam memandang bahwa para Imam juga menjadi sumber Sunnah selain Rasul.

Hal ini berimplikasi kepada perbedaan dalam definisi Sunnah, (pembagian) Sunnah, metodologi kritik Sunnah (ilmu As-Sunnah riwāyatan wadirāyatan), serta standar penilaian para perawi (ilmu ar-rijāl wa ilmu al-jarh wa at-ta’dīl). Ujung dari perbedaan-perbedaan ini adalah perbedaan Sunnah yang diyakini oleh keduanya, serta pemahaman terhadap  Sunnah tersebut. Artinya, Hadits yang diyakini oleh Syiah bukan Hadits yang diyakini oleh Ahlu Sunnah, dan pemahaman Syiah terhadap Hadits bukan pemahaman Ahlu Sunnah terhadap Hadits tersebut, sehingga sebagian ulama’ seperti Abdul Qahir al-Baghdadi[2] dan as-Suyuthi menyimpulkan bahwa Syiah Dua Belas Imam sebenarnya secara tidak langsung (implisit) tergolong kelompok yang mengingkari Sunnah, walaupun secara eksplisit mereka menerimanya. Karena pada hakikatnya mereka menolak riwayat yang datang dari para Sahabat. Dan karena itulah Ahlu Sunnah –menurut Ibnu Taimiyah dan Adz-Dzahabi- secara khusus dijuluki dengan nama tersebut[3].

Pembahasan berikut akan mengkaji secara spesifik “Sunnah sebagai sumber hukum kedua dalam perspektif Syiah Dua Belas Imam”, untuk diketahui secara jelas sisi-sisi perbedaan yang mendasar antara Syiah dan Ahli Sunnah, serta sejauh mana konsepsi Imamah mempengaruhi konsep mereka dalam hal Sunnah ini.

b. Pengertian Sunnah

Telah disebut di muka bahwa Syiah Dua Belas Imam memandang para Imam –seperti halnya Rasulullah Saw- juga menjadi sumber As-Sunnah. Hal ini berimplikasi kepada perbedaan keduanya dalam mendefinisikan As-Sunnah. Definisi Sunnah berdasarkan persepsi Syiah Dua Belas Imam di atas tidak saja mencakup “Perkataan, perbuatan, dan keputusan serta sifat-sifat Rasulullah Saw, baik akhlak maupun fisik, serta perjalanan hidup beliau sebelum dan sesudah diangkatnya beliau menjadi Rasul”[4], sebagaimana dipahami oleh Ahli Sunnah, akan tetapi meluas hingga mencakup; “Seluruh perbuatan, perkataan, dan keputusan para maksum serta cerita yang menyangkut hal-hal tersebut di atas”[5]. Dan yang dimaksud dengan “para maksum” di sini adalah Rasul Saw dan para Imam yang berjumlah dua belas.

Persepsi ini muncul berdasarkan keyakinan bahwa para Imam –dalam pandangan Syiah Dua Belas Imam- menduduki posisi setara dengan Rasulullah Saw dan para Nabi, seperti dinukil oleh an-Naubakhti:

«…فمقام النبى ﷺ لايصلح من بعده إلا لمن هو كنفسه، والإمامة من أجل الأمور بعد النبوة، إذ هي فرض من أجل فرائض الله ، ولا يقوم بالفرائض ، ولا يقبل إلا بإمام عادل»([6]).

“Sejatinya, kedudukan Nabi Saw (sepeninggal Beliau), tidak akan mungkin digantikan kecuali oleh orang (yang memiliki kapasitas) seperti Beliau. Karena Imamah –sebagai kelanjutan dari kenabian- merupakan hal terbesar setelah Kenabian disebabkan oleh karena ia merupakan kewajiban yang paling agung, sehingga tidak akan mungkin diemban kecuali oleh seorang Imam yang adil”.

Al-Hilly yang diberi gelar Al-Allamah (648 H – 726 H) bahkan mengunggulkan Imam dan Imamah atas Nabi dan kenabian, alasannya adalah  karena:

«الإمامة لطف عام والنبوة لطف خاص لإمكان خلو الزمان من نبى حي بخلاف الإمام …  وإنكار اللطف العام شر من إنكار اللطف الخاص»([7]).

“Imamah termasuk luthfullāh al-‘am (kelembutan Allah yang umum), sementara kenabian itu merupakan bentuk luthfullāh al-khos (kelembutan Allah yang khusus), karena dimungkinkan adanya kekosongan zaman dari Nabi yang hidup. Berbeda dengan Imam … untuk itu pengingkaran terhadap kelembutan Allah yang umum, itu lebih buruk dari pengingkaran terhadap kelembutan Allah yang khusus”.

Perbedaan antara Nabi dan Imam –dalam perspektif Syiah Dua Belas Imam- hanya terletak pada cara keduanya mendapatkan informasi atau ilmu yang datang dari Allah; Bila para Nabi/Rasul mendapatkan ilmu atau informasi dari Allah melalui wahyu, para Imam mendapatkannya melalui ilham. Namun sebagian ulama’ berpendapat bahwa yang turun kepada para Imam tetap merupakan wahyu bukan ilham[8] walaupun itu tidak berarti harus membawa al-Qur’ān baru.

Landasan pandangan ini adalah keyakinan bahwa kedudukan para Imam itu tidak seperti kedudukan para perawi Hadits Nabi Saw yang tugasnya meriwayatkan Hadits dari Nabi, akan tetapi kedudukan mereka adalah kedudukan Nabi itu sendiri, di mana mereka ditetapkan oleh Allah secara langsung melalui ucapan Nabi (wasiat) untuk melanjutkan misi Nabi, guna menyampaikan hukum-hukum Allah yang belum disampaikan oleh Nabi, yang mereka peroleh melewati ilham atau melewati para Imam sebelumnya yang juga menjadi sumber hukum.

Al-Kulainy menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Abdillah, ia berkata:

حديثي حديث أبي، وحديث أبي حديث جدي، وحديث جدي حديث الحسين، وحديث الحسين حديث الحسن، وحديث الحسن حديث أمير المؤمنين، وحديث أمير المؤمنين حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم، وحديث رسول الله قول الله عز وجل.”[9]

“Ucapanku adalah ucapan bapakku, ucapan bapakku adalah ucapan kakekku, ucapan kakekku adalah ucapan Husein, ucapan Husein adalah ucapan Hasan, dan ucapan Hasan adalah ucapan Amirul Mukminin As, sementara ucapan Amirul Mukminin adalah ucapan Rasulullah As, sedangkan ucapan Rasulullah adalah ucapan Allah”.

Pernyataan al-Kulainy ini menandaskan bahwa ucapan para Imam sejatinya setara dengan ucapan Nabi, dan ucapan keduanya adalah ucapan Allah, karena keduanya berasal dari sumber yang sama yaitu Allah. Hal ini ditandaskan oleh Al-Mazindrani, salah satu pensyarah al-Kafi sebagai berikut:

“إن حديث كل واحد من الأئمة الطاهرين قول الله عز وجل ولا اختلاف في أقوالهم كما لا اختلاف في قوله تعالى”[10]

“Ucapan salah seorang dari para Imam yang suci adalah ucapan Allah, tidak ada perselisihan di dalam ucapan mereka, sebagaimana tidak ada perselisihan di dalam perkataan Allah”

Bahkan ia berpendapat bahwa apa yang diucapkan oleh para Imam boleh dinisbatkan kepada Allah:

“يجوز من سمع حديثا عن أبي عبد الله –رضي الله عنه- أن يرويه عن أبيه أو عن أحد من أجداده، بل يجوز أن يقول قال الله تعالى”.

Dibolehkan bagi orang yang mendengar Hadits dari Abi Abdillah Ra untuk meriwayatkannya dari ayahnya, atau dari salah seorang kakeknya, bahkan dibolehkan untuk mengatakan: “Allah Ta’ala berkata” [11]

Lebih dari itu, menisbatkan ucapan para Imam kepada yang lebih tinggi dinilai lebih prioritas, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Kulaini dalam al-Kafi dari Abi Bashir:

عن أبي بصير قال: قلت لأبي عبد الله رضي الله عنه: الحديث أسمعه منك أرويه عن أبيك أو أسمعه عن أبيك أرويه عنك ؟ قال: سواء إلا أنك ترويه عن أبي أحب إلي. وقال أبو  عبد الله رضي الله لجميل: ما سمعت مني فأروه عن أبي.)

“Saya berkata kepada Abi Abdillah Ra: “Bolehkah Hadits yang saya dengar dari Anda, saya riwayatkan dari ayah Anda?” Beliau menjawab, “Keduanya sama saja, tapi jika engkau meriwayatkannya dari ayahku, itu lebih aku sukai.” Lalu beliau berkata kepada Jamil, “Apa yang engkau dengar dariku, riwayatkan dari ayahku” [12]

c. Pembagian Sunnah

Dalam menyikapi sunnah, ulama’ Syiah terbagi ke dalam dua golongan: Pertama, Ikhbāriyun, yang menerima secara mutlak seluruh riwayat yang ada dalam buku Hadits mereka tanpa dipilih dan dipilah. Kedua, Ushūliyyūn, yang melakukan kritik terhadap riwayat yang ada di dalam buku-buku Hadits mereka.

Kelompok Ushūliyyūn dirintis pertama kali oleh al-Hasan al-Muthahhir al-Hilly, atau yang lebih dikenal dengan nama al-Allāmah al-Hilly (wafat tahun 726 H) dan Ahmad bin Thawus yang bernama asli Jamāluddin Ahmad bin Thawus (wafat tahun 673 H).

Dalam wacana pemikiran Syiah Dua Belas Imam versi Ushūliyyūn, Hadits –seperti halnya dalam wacana pemikiran Ahli Sunnah- dibagi menjadi dua macam; Mutawatir dan Ahad. Hadits Ahad dibagi ke dalam empat bagian; sahih, hasan, muwats-tsaq, dan dhoif.

Yang dimaksud dengan mutawatir adalah:

عبارة عن أخبار جماعة كثيرة يستحيل عادة اتفاقهم على الكذب، ولو انضمت بعض القرائن إليه بحيث كان حصول العلم مستندا إلى المجموع لا يمنع ذلك من حجية التواتر.

“Hadits yang diriwayatkan oleh kelompok manusia dalam jumlah yang banyak, kelompok ini menurut kebiasaan tidak dimungkinkan untuk berbohong, walaupun memuat beberapa qarīnah (petunjuk) … ”

Namun demikian menurut ulama’ Syiah Dua Belas Imam kriteria Mutawatir ini tidak mungkin dapat diterima kecuali jika telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya dan yang terpenting adalah:

“Tidak adanya kemungkinan akal pendengar tercampur dengan syubuhāt taqlīd yang menyebabkan Hadits yang mutawatir tadi dan dilālahnya ditolak”[13].

Dalam teks di atas, Sayyid Dhiyā‘ ad-Din seakan menyatakan bahwa meskipun Hadits mutawatir diriwayatkan oleh kelompok manusia dalam jumlah yang cukup besar, namun tetap dimungkinkan munculnya penolakan terhadap Hadits di atas dari sebagian orang. Penolakan tersebut dapat dipastikan terjadi akibat pengaruh taqlīd buta.

Dengan syarat ini Sayyid Dhiya’ ad-din, kemudian berkesimpulan:

“Maka jelaslah di sini, bahwa argumentasi para penentang kita (Syiah)  yang mengatakan bahwa tidak ada Nash bagi Amir Mu’minin (Ali Ra) untuk memangku Imamah tertolak dengan sendirinya.”[14]

Dengan kata lain, jika ada seseorang yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak mewasiatkan kepada Imam Ali untuk menduduki kursi Imamah, sementara Hadits tersebut telah diriwayatkan secara mutawatir, maka –menurut Sayyid Dhiya’, tuduhan harus diarahkan kepada pendengar bukan pada Hadits mutawatir tersebut.

Pernyataan di atas tidak beralasan karena dua sebab:

Pertama: Sebuah Hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh para perawi dalam jumlah yang cukup besar dan tidak dimungkinkan secara akal bersepakat dalam kebatilan, telah menutup pintu penolakan (secara otentisitas) dari segala arah.

Kedua: Walaupun secara otentisitas (transmisi) Hadits mutawatir telah menutup segala kemungkinan perdebatan, namun secara dilālah (pemahaman) masih dimungkinkan terjadinya perbedaan. Di sini penolakan terhadap pemahaman atau signifikansi Hadits yang dianggap mutawatir tidak boleh dengan serta-merta diindikasikan sebagai taqlid buta, karena penolakan tersebut dimungkinkan terjadi akibat perbedaan dalam memahami teks Hadits mutawatir itu.

Sedangkan shahih, sebagaimana yang didefinisikan oleh Abdullah al-Māmaqāni:

ما اتصل سنده إلى المعصوم بنقل العدل الإمامي عن مثله في جميع الطبقات حيث تكون متعددة[15]

“Yang sanadnya tersambung kepada Al-Maksum, dengan perantara penyambung (perawi) yang adil dari kalangan Syiah Dua Belas Imam, dari yang semisalnya dalam semua tingkatan, sehingga menjadi beragam.”

Menurut definisi di atas, untuk mencapai hadits shahih, syarat yang harus dipenuhi adalah, pertama, tersambungnya sanad kepada para maksum tanpa ada keterputusan. Kedua, para perawinya berasal dari kalangan Syiah dalam semua tingkatannya. Ketiga, memiliki sifat “`adālah”.

Pengaruh doktrin imamah dalam definisi Hadits shahih di atas sangat kental, di mana keimanan terhadap Imamah merupakan syarat mutlak periwayatan Hadits dapat diterima. Berarti seluruh hadits yang diriwayatkan oleh selain Syiah, secara otomatis tidak bisa masuk ke dalam kategori shahih, termasuk hadits-hadits yang diriwayatkan melalui jalur Sahabat, karena para Sahabat yang mulia dalam pandangan Syiah Dua Belas Imam termasuk golongan kafir atau setidaknya fasik[16].

Sedangkan Hasan, seperti yang didefinisikan oleh al-Māmaqāni:

“ما اتصل سنده إلى المعصوم بإمامي ممدوح مقبولا معتدا به، غير معارض بذم، من غير نص على عدالته، مع تحقق ذلك في جميع مراتب رواة طريقه أو  في بعضها”

“Yang sanadnya tersambung kepada Maksum, dari kalangan Syiah Dua Belas Imam, tergolong terpuji dan diterima secara wajar, tidak bertentangan dengan adanya celaan (tidak ada celaan), namun tidak ada nas (teks) atas adalahnya, memastikan terealisirnya kualifikasi ini ada pada setiap tingkatan perawi, atau sebagiannya”

Sesuai dengan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai derajat hasan, syarat yang harus dipenuhi adalah;

Pertama, tersambungnya sanad kepada al-maksūm tanpa ada keterputusan. Kedua, para perawi dalam semua tingkatannya adalah penganut Syiah Dua Belas Imam, Ketiga, para perawi Hadits tersebut tergolong terpuji dengan pujian yang layak dan wajar (standar). Keempat, tidak terkena celaan. Kelima, tidak disyaratkan adanya Nash (teks) untuk menilai `adālah (komitmen moralitas) para perawi, serta tidak disyaratkan terealisir pada setiap tingkatan perawi, tapi bisa pada sebagian tingkatannya saja.

Pengaruh doktrin Imamah dalam definisi Hadits hasan di atas juga masih kental, karena para perawi disyaratkan berasal dari kalangan penganut Syiah Dua Belas Imam. Muara Hadits juga berakhir pada al-maksūm (Nabi dan para Imam). Sementara perawi dari kalangan Syiah Dua Belas Imam yang tidak memiliki kapasitas `adālah yang kuat tetap diterima, sedangkan para perawi yang berasal dari kalangan nawāshib (selain Syiah Dua Belas Imam) tetap tertolak, meskipun mencapai derajat keimanan dan ketaqwaan yang cukup tinggi.

Tingkatan Hadits selanjutnya adalah al-Muwats-tsaq; yaitu:

ما اتصل سنده إلى المعصوم بمن نص الأصحاب على توثيقه، مع فساد عقيدته، بمن كان أحد الفرق المخالفة للإمامة، وإن كان من الشيعة مع تحقيق ذلك في جميع رواة طريقه أو بعضهم مع كون الباقي من رجال الصحاح”[17]

Yang sanadnya tersambung kepada al-maksūm. Diriwayatkan oleh perawi dari kelompok penentang Syiah (aqidahnya rusak), namun ia mendapatkan rekomendasi penguatan dari teman-teman (ulama’ Syiah), meskipun dulunya termasuk penganut Syiah. Kualifikasi ini harus terealisir di seluruh tingkatan perawi, atau sebagiannya, sementara perawi lainnya merupakan perawi Hadits shahih”.

Syarat muwats-tsaq –seperti disebut dalam definisi di atas- meliputi: Pertama, tersambungnya sanad kepada al-maksūm. Kedua, para perawinya bukan dari Syiah Dua Belas Imam, namun mendapatkan tautsiq (pengakuan/penguatan) dari ulama’ Syiah. Ketiga, kualifikasi perawi semacam ini bukan pada seluruh tingkatannya, boleh jadi sebagiannya diriwayatkan oleh para perawi Hadits shahih.

Pengaruh doktrin Imamah juga nampak jelas di sini; di mana hadits al-Muwats-tsaq ditempatkan di urutan ketiga setelah shahih dan hasan karena terdapat perawi dari luar Syiah.  Penguatan atau pengakuan juga tidak diterima kecuali dari kalangan ulama’ Syiah. Oleh karena itu Syekh Dhiyā berkesimpulan:

Bahwa pengakuan yang datang dari penentang madzhab kita tidak cukup, karena seorang perawi yang dianggap kuat oleh mereka, bisa jadi lemah menurut kita. Standar pengakuan yang kita pakai adalah pengakuan sahabat-sahabat kita (ulama’ Syiah) [18].

Kapan para perawi non-Syiah bisa diberikan pengakuan atau penguatan dari ulama’-ulama’ Syiah? Untuk menjawab pertanyaan ini al-Mamaqani (seorang ulama’ ilmu jarh dan ta’dīl Syiah ternama) dengan gamblang menjelaskan:

Jika salah seorang dari Imam telah memilihnya untuk membawa atau menjadi saksi (tahammul syahādah au adāiha) dalam hal wasiat, atau wakaf, atau talaq, atau pengadilan, dan sejenisnya atau jika salah seorang dari Imam telah mendoakan kerahmatan baginya, atau meridhainya, atau mengutus seorang utusan kepada penentang atau selain penentangnya, atau seorang Imam tadi telah mempercayakan untuk mengurus wakaf atau wilayah misalnya, atau menjadikannya wakil, atau ia menjadi pembantu yang selalu menyertainya, atau penulisnya, atau diizinkan untuk mengeluarkan fatwa atau keputusan atau untuk menjadi syekh dengan al-Ijāzah yang telah diberikan kepadanya, atau telah diberi kehormatan untuk melihat Imam ke-12, al-hujjah yang tengah ditunggu-tunggu, dan seterusnya … [19].

Kualifikasi tautsiq (pengakuan) seperti dijelaskan di atas sebenarnya telah masuk ke dalam kriteria dan kualifikasi para perawi Hadits Shahih. Walaupun demikian, ia tetap berada dalam urutan ketiga, tak lain karena pribadinya yang bukan dari kalangan Syiah. Di sini lagi-lagi karena pengaruh dari doktrin Imamah.

Urutan terakhir dari Hadits ahad adalah Dhaif, yaitu:

ما لا يجتمع فيه شرط أحد أقسام السابقة، بأن اشتمل على المجروح بالفسق ونحوه، أو على مجهول الحال، أو ما دون ذلك كالوضاع.

“Yang tidak memenuhi syarat ketiga Hadits ahad di atas, seperti jika terdapat di dalamnya perawi yang cacat disebabkan kefasikan, atau semisalnya, atau ada perawi yang tidak diketahui kondisinya, atau yang lebih rendah dari itu semua, seperti para peletak hadits-hadits palsu dan semisalnya[20].

Telah disinggung di muka bahwa dalam mendefinisikan “kefasikan”, kalangan Syiah Dua Belas Imam tidak saja beranggapan bahwa kefasikan ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap perintah Allah, akan tetapi berkaitan pula dengan akidah Syiah. Artinya, tidak berpegang kepada akidah Syiah tergolong fasik. Sebagian bahkan menganggapnya kafir, kecuali mereka yang mendapat pengakuan dari kalangan Syiah, seperti yang telah dijelaskan oleh Al-Mamaqoni di muka.

Inilah rahasia di balik penolakan kalangan Syiah terhadap Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para Sahabat utama seperti Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman, (ketiga khulafa’ ar-Rasyidin) dan Sahabat-Sahabat lainnya serta para tabi’in. Jelasnya, penolakan pihak Syiah terhadap riwayat para Sahabat disebabkan oleh karena mereka tidak meyakini Imamah sebagai akidah.

Telah muncul memang gerakan yang dalam masalah al-jarh dan at-ta’dīl tidak lagi melihat sosok perawi  dari sisi madzhab atau keyakinan, akan tetapi melihat kualifikasi adālah dan adh-dhabt (kekuatan hafalan)-nya. Namun demikian, gerakan ini masih belum mampu menghadang arus deras mayoritas, disebabkan oleh rawasib (stigma pemikiran) yang  masih terlalu kental dan mengakar kuat dalam wacana pemikiran Syiah Dua Belas Imam.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa kedua madrasah (kelompok) yaitu Khulafa’ dan Ahlu Bait -sebagaimana yang diistilahkan oleh para penulis Syiah Dua Belas Imam kontemporer seperti Murtadla al-‘Askari- merupakan dua madrasah yang memiliki dua sumber dan jalur yang berbeda dalam periwayatan Hadis. Ini mengakibatkan timbulnya hadits-hadits yang berbeda yang kemudian dikodifikasikan secara independen oleh kedua belah pihak. Jika dalam wacana pemikiran Ahlu Sunnah terkenal dengan kutub Sittah yang terdiri dari Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Nasa’i, Sunan Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, maka dalam madrasah Ahlu Bait (Syiah Dua Belas Imam) dikenal dengan kutub al-Arba’ah yang terdiri dari: al-Kāfi karya al-Kulaini (wafat tahun 329), Man lā yahdhuruhu al-Faqīh karya Muhammad bin Babawe al-Qummi, yang lebih dikenal dengan al-Shoduq (wafat tahun 381), Tahdhīb al-Ahkām fī Syarh al-Muqni`ah dan al-Istibshōr fimā ikhtalafa fihi min al-Akhbār, yang keduanya karya al-Thusi (wafat tahun 460), yang jalan penerimaan dan kodifikasinya diterangkan oleh Murtadla al-Askari dalam Ma’alim al-Madrasatain-nya, sebagai tergambar dalam diagram di bawah ini:

Diagram riwayat 12 imam dari kalangan Ahlul Bait. (M Kholid Muslih)
Diagram riwayat 12 imam dari kalangan Ahlul Bait. (M Kholid Muslih)

Jika di kalangan Ahlu Sunnah dikenal dengan kutub at-tis’ah (Ensliklopedia 9 Buku Hadis); 6 buku di atas ditambah dengan Musnad Imam Ahmad, Muwattha’ Imam Malik, dan Sunan ad-Dārimi, maka dalam kodifikasi buku-buku Hadits Makro Syiah Dua Belas Imam dikenal dengan kutub tsamāniyah yang terdiri dari 4 buku Hadits di atas ditambah dengan 4 buku lainnya yaitu 1). Bihār al-Anwār al-Jāmi`ah lidurari Akhbār al-Aimmah al-Athhār karya Muhammad Baqir al-Majlisi.  2). Wasāil as-Syiah Ilā Tahshil Masāil as-Syari`ah, karya Muhammad bin al-Hasan al-Hurr al-Amily. 3). Al-Wāfi, karya Muhsin al-Kasyani. 4). Mustadrak al-Wasāil, wa mustanbath al-masāil, karya Husain an-Nuri at-Thabarsi.

Dengan demikian, keenam atau kesembilan dan keempat atau kedelapan buku kodifikasi Hadits ini memuat hadits-hadits yang diakui masing-masing kelompok. Cara yang dipakai untuk memahami hadits-hadits di atas, perangkat yang dipakai untuk memahami, serta dasar yang dipakai untuk memahami juga berbeda sehingga akan menghasilkan produk ajaran yang berbeda dalam sisi akidah, syariah, bahkan akhlak.

Al-Jarh wa Ta’dil

Dari penjelasan di atas dapat digambarkan dengan jelas bahwa pola jarh dan ta’dīl versi Syiah Dua Belas Imam sangat dipengaruhi oleh doktrin Imamah. Ini dapat kita lacak dari dua sisi:

Pertama, seluruh perawi Hadits yang bukan berasal dari kalangan Syiah Hadisnya tetap ditolak meskipun dari sisi komitmen moral (al-‘adālah) dan kuatnya hafalan (adh-dhabt) tidak diragukan. Hal ini karena standarisasi kritik Hadits berlandaskan keimanan serta bukan pada kualifikasi adālah dan dhabt. Maka, para Sahabat, dalam ilmu jarh dan ta’dīl Syiah tidak saja ditolak Hadisnya, akan tetapi menjadi bahan hinaan.

Kedua, penganut Syiah menganggap para Imam sebagai sosok yang maksum tidak lagi dipandang –dari sisi periwayatan Hadis- sebagai perawi Hadits yang tsiqah, tetapi dijadikan salah satu sumber tasyrī’.

Ada lima buku Rijāl Hadits ternama di kalangan Syiah Dua Belas Imam yaitu Rijal al-Barqi, Rijal al-Kisy-syi, Rijal Al-Thusi, dan Fihrisnya, serta Rijal al-Najasyi. Kebanyakan para penulis buku rijal setelahnya –terutama al-Māmaqōni- dalam Tanqīh al-Maqōl fī Ilmi al-rijāl; yang merupakan buku terpenting dan terbesar dalam ilmu rijal versi Syiah, juga merujuk kepada lima buku di atas. Oleh karenanya Al-Mamaqoni juga dikenal dengan sebutan al-‘Allāmah ats-tsāni Ayatullāh, sedang al-‘Allāmah al-Awwal disandang oleh Ibn al-Muthahhar al-Hilli.

Berikut gambaran singkat al-jarh dan at-ta’dīl sebagaimana dimuat dalam buku-buku referensi mereka:

Ali bin Abi Tholib adalah Amir Mukminin alaihi afdholu as-shalāt wa as-salām. Kelebihan dan fadhilahnya tidak mungkin dapat dilukiskan dan dihitung oleh manusia. “Qul lau kāna al-bahru midādan likalimāti Rabbī lanafidza al-Bahru qobla an-tanfadza kalimātu Rabbī” (Katakanlah, jika sekiranya lautan dijadikan tinta untuk menulis kalimat Tuhanku maka lautan itu akan habis sebelum kalimat Allah tadi habis ditulis, walaupun didatangkan tinta semisal itu lagi).

Diriwayatkan bahwa jika laut dijadikan tinta, pepohonan dijadikan pena serta dedaunan dijadikan kertas, jin dan manusia sebagai penulis, maka tetap saja mereka tak mampu menghitung kelebihan dan kehebatannya[21].

Muhammad bin Abu Bakar bin Abu Kuhafah adalah orang besar yang memiliki manzilah (kedudukan) yang tinggi, termasuk pendukung Imam Ali As. Kecerdasannya datang dari ibunya -Asma binti ‘Umais-, bukan dari ayahnya. Dia termasuk orang-orang cerdas dari keturunan orang-orang cerdas, akan tetapi ia dilahirkan dari keluarga yang jelek (bobrok). Dia membaiat Amir Mukminin Ali untuk berlepas diri dari ayahnya dan dari khalifah kedua, seraya berkata mengucapkan persaksian: “Aku bersaksi bahwa Anda adalah Imam yang wajib ditaati dan sesungguhnya bapakku berada di Neraka …”

Abdullah bin Amru bin Ash: Dari sisi pemikiran dan kemunafikan menyerupai ayahnya. Demikian pula dalam hal kedustaan kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana ia dan Muawiyah sama-sama memberontak (kepada Imam Ali As) dalam kasus as-Shiffin. Satu peristiwa ini saja cukup untuk menjadikannya cacat secara moral[22].

Khalid bin Walid: Bersama Abu Bakar merancang untuk membunuh Ali As, lalu Abu Bakar menyesal karena takut terjadi fitnah. Dia sering dijuluki dengan “Pedang Allah”, padahal sebutan yang lebih tepat adalah “Pedang Setan”. Ia termasuk zindīq (murtad) yang kekufurannya lebih dari kekufuran Iblis dalam memerangi Ahlu Bait.[23]

Apa yang kita singgung di atas merupakan contoh dari corak dan produk al-jarh wa at-ta’dīl versi Syiah Dua Belas Imam; yang dengan jelas sangat terpengaruh oleh doktrin Imamah. Hal ini menguatkan asumsi awal penulis bahwa doktrin Imamah-lah yang sejatinya memiliki peran cukup signifikan dalam mendesain seluruh ajaran Syiah, bahkan mendesain cabang dan bidang ilmu yang berkembang di lingkungan Syiah Dua Belas Imam. Salah satunya adalah bidang Hadits dan ilmu Hadis. Wallāhu a’lamu bi as-shawāb.

Catatan Kaki:

[1] Muhammad bin Ya’qub al-Kulainy, Ushūl al-Kāfī, Kitab: Fadhlu al-Ilmi, Bab: al-Akhdzu bi as-sunnah wa Syawāhid al-Kitab”, No 3, Juz. 1 (Beirut: Mansyurat al-Fajr, Cet. I, 1428 H/2008 M,), hlm. 41

[2] Abdul Qohir al-Baghdadi, al-Farq Baina al-Firaq, Editor: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, (Kairo: Mathba’ah al-Madani), hlm. 3233, 327, 346

[3] Adz-Dzahabi, Al-Muntaqā Min Minhāji al-I’tidāl fī Naqdhi Kalām Ahli ar-Rafdhi wa al-I’tidāl (Ringkasan Buku Minhaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyah), Editor: Muhibbuddin al-Khotib, (t.k: al-Mathba’ah as-Salafiyah, t.t), hlm. 189; Ibnu Taimiyah, Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah fī Naqdhi Kalām as-Syī’ah al-Qodariyah, (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Hadisah, t.t), hlm. 2/175

[4]  (السنة: ما أثر عن النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة سواء كان قبل البعثة أم بعدها.)

Adnan Muhammad Zarzur, As-Sunnah an-Nabawiyah wa ulūmuha baina Ahli Sunnah wa as-Syī’ah al-Imāmiyah; Madkhol wa muqāranāt, (Amman-Yordan; Dar al-A’lam li an-Nasry wa at-Tauzi’, Cet. I, 1429 H/2008 M), hlm. 34; M. Jamaluddin al-Qosimi, Qawaid al-Tahdits, (Bairut; Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Cet. II, 1979), hlm. 64; Musthafa as-Siba’i, as-Sunnah wa makānatuha fī at-Tasyrī’, (Beirut; al-Maktab al-Islami, Cet. IV, 1985), hlm. 48

[5] Ahmad Haris Sahimi, Tautsiq as-Sunnah baina as-Syī’ah al-Imāmiyah wa Ahli as-Sunnah, (Kairo; Darussalam, Cet. I, 2003), hlm. 7-8; Malik Musthafa wahbi al-Amily, Buhuts fī Ilmi ad-Dirāyah wa ar-riwāyah, (Beirut; Dar al-Hadi, Cet. I, 1428/2000), hlm. 28

[6] An-Naubakhti, Hasan bin Musa dan Sa`ad bin Abdullah al-Qummi, Kitab Firaq as-Syī`ah, Editor: Dr. Abdul Mun`im al-Khofaji, (Kairo: Dar ar-Rasyad, Cet. I, 1992), hlm. 33

[7] Al-Allamah al-Hilly, al-Alfain fī Imāmah Amir al-Mukminin Ali bin Abi Thālib, (Kuwait: Maktabah al-Fain, Cet. I), hlm. 23

[8] Ahmad Haris Sahimi, Op.Cit. hlm.143-144

[9] Al-Kulainy, Ushūl al-Kāfī, Editor dan Komentar: Ali Akbar al-Ghaffari, (Kitab: Fadhlu al-Ilm, Bab: Riwāyatu al-Kutub wa al-Hadīs, No. 14), (Tehran: : Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cet. III. 1388), hlm. 1/31

[10] Muhammad Shaleh Al-Mazindarani, Syarh al-Jāmi’, (Tehran: al-Maktabah al-Islamiyah, 1384 H), hlm. 2/272

[11] Ibid

[12] Al-Mazindarani, Syarh al-Jami’, Op.Cit. hlm. 2/259

[13] Sayyid Dhiya’ ad-din bin Hasan al-Husaini al-Fani al-Asbahani “al-allamah”, Dhiyā’ ad-Dirāyah, (Qom: Mathba’ah al-hukm, 1378 H), hlm. 23

[14] Ibid, hlm. 18

[15] Abdullah al-Mamaqani, Miqbās al-hidāyah fī ilm al-dirāyah, hlm.  33, Dhiyā’ al-Dirāyah, hlm. 21

[16] Hasan bin Yusuf ‘Ali bin al-Mutahhar al-Hilli, Tahdhīb al-wushūl ilā ilm ushūl, (Tehran: Dar-khilafah, 1308 H), hlm. 77-78

[17] Miqbās al-Hidāyah, hlm. 35 dan Dhiya’ al-Dirayah, hlm. 24-25.

[18] Miqbās al-Hidāyah, hlm. 35 dan Dhiya’ al-Dirayah, hlm. 24-25

[19] Abdullah al-Mamaqoni, Tanqīh al-maqōl (Najf, Matbaah al-Murtadlawiyah, tahun 1352 H), hlm. 210-211 H.

[20] Miqbas al-Hidayah, hlm.  35, dan Dhiya’ al-dirayah, hlm.  25

[21] Tanqīh al-maqōl ibid, hlm. 2/264

[22] Tanqīh al-maqōl ibid, hlm. 2/200

[23] Tanqīh al-maqōl, ibid, hlm. 1/394

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization