Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Ketua Parlemen Palestina Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara oleh Pengadilan Zionis Israel

Ketua Parlemen Palestina Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara oleh Pengadilan Zionis Israel

Dr. Azis Duweik, Ketua Parlemen Palestina yang ditawan Zionis Israel. (islammemo.cc)
Dr. Aziz Duwaik, Ketua Parlemen Palestina yang ditawan Zionis Israel. (felesteen.ps)

dakwatuna.com – Al-Quds. Pengadilan militer Zionis Israel di barat Ramallah, Tepi Barat, menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun terhadap Ketua Parlemen Palestina, Dr. Aziz Duwaik serta denda sebesar 6.000 shekel (1 dollar=3,86 shekel).

Seperti dilansir laman felesteen.ps, Senin (25/5/2015) lembaga “Kebebasan untuk Tawanan” dalam press rilisnya menjeaskan, penjajah Israel telah melakukan lebih dari 14 kali persidangan terhadap Duwaik. Ia ditangkap dengan tuduhan mengeluarkan kata-kata yang memprovokasi massa di salah satu demonstrasi yang digelar di Tepi Barat setahun lalu.

Duwaik ditangkap dari rumahnya di kota Al-Khalil pada bulan Juni 2014 lalu. Penangkapan terhadap dirinya terjadi bersamaan dengan meluasnya aksi penangkapan yang dilakukan penjajah Israel terhadap anggota parlemen Palestina asal gerakan Hamas. (msy/fps/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization