Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Soal Rohingya, Indonesia Harus Lantang Jangan Seperti Negara ASEAN Lain yang Membisu

Soal Rohingya, Indonesia Harus Lantang Jangan Seperti Negara ASEAN Lain yang Membisu

Pengungsi Rohingya ditempatkan di GOR di Lhoksukon Aceh Utara. (bbc.co.uk/eva)
Pengungsi Rohingya ditempatkan di GOR di Lhoksukon Aceh Utara. (bbc.co.uk/eva)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa, Indonesia harus bersuara lantang terhadap persoalan Rohingya. Menurutnya, sebagai citizen of the world, Indonesia harus menggunakan konstitusinya yang mengamanatkan untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia dan melawan berbagai bentuk penjajahan.

“Oleh karenanya, wajar untuk bersuara lantang. Tidak seperti negara ASEAN lainnya yang membisu. Karena demokrasi di Indonesia juga lebih maju dari negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Muzzammil, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siran persnya kepada dakwatuna, Selasa (19/5).

Bahkan, atas kejahatan warga dan Pemerintah Myanmar terhadap muslim Rohingya, Muzzammil mendorong Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik. “Segera tarik dan tutup Kedutaan Besar RI di Myanmar, serta keluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN,” tegas Muzzammil.

Menurut sekretaris Fraksi PKS di MPR ini, prinsip non intervensi piagam ASEAN bisa dinomorduakan demi kepentingan kemanusiaan yang lebih besar. “Sedih rasanya jika kita sebagai manusia beradab membiarkan tindakan-tindakan warga dan negara yang menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Lebih jauh Muzzammil memaparkan, mengapa perlu disampaikan bahwa tindakan warga dan negara Myanmar telah menginjak-injak nilai kemanusiaan. “Berdasarkan pendapat Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, bahwa Pemerintah Myanmmar terlibat dalam kampanye pembersihan etnis terhadap Rohingya yang berlanjut dengan penolakan bantuan dan pembatasan pergerakan,” papar Muzammil.

Lebih lanjut Muzzammil menambahkan, dalam laporan Asia Human Rights Watch setebal 155 halaman yang berjudul ‘All You Can do is Pray’, disampaikan bahwa pejabat Myanmar, Biksu, dan tokoh masyarakat telah memimpin dan mendorong serangan terhadap wilayah muslim pada bulan Oktober 22 April 2013, untuk meneror dan mengusir secara paksa muslim Rohingya di Myanmar Barat,” tambah Muzammil.

Dalam laporan tersebut, masih kata Muzammil, juga disampaikan bahwa gerakan anti etnis muslim Rohingya telah menyebabkan pengungsian lebih dari 125 ribu muslim Rohingya dan muslim lainnya. “Selain itu, disampaikan pula perihal Pemerintah Myanmar dan anggota kelompok Arakan telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gerakan pembersihan etnis muslim Rohingya di Arakan sejak Juni 2012,” pungkas pungkas mantan anggota Komisi III yang terkait tentang HAM itu. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization