Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Vonis Mati Mursi Masih Menunggu Persetujuan Mufti Mesir

Vonis Mati Mursi Masih Menunggu Persetujuan Mufti Mesir

Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan kudeta militer. (static.guim.co.uk)
Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan kudeta militer. (static.guim.co.uk)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan kudeta Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap Mursi dan 105 orang lainnya pada hari Sabtu (16/5/2015). Mereka dituduh terlibat kasus spionase dan pembobolan penjara.

Pihak pengadilan kini menyerahkan putusan vonis mati tersebut kepada Mufti Mesir. Mufti akan memberikan pandangannya terkait dengan hukuman yang sudah dijatuhkan. Keputusan final kelak akan dibacakan dalam pengadilan lanjutan pada tanggal 2 Juni mendatang.

Sebagaiman yang dilansir laman Islammemo, diantara yang dijatuhi vonis mati terdapat Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi yang disidang secara in absentia. Menurut Isham Talmiah, direktur kantor Yusuf Al-Qaradhawi center mengatakan, bahwa keputusan mufti dalam menghukum Qaradhawi tidak bisa dibenarkan, “Beliau orang yang memiliki hak suara dalam memilih mufti Mesir,” tutur Isham.

Menurutnya, apabila Qaradhawi disebut sebagai terpidana, maka dengan sendirinya pemilihan mufti yang ada tidak sah, maka hukuman yang nantinya direkomendasikan oleh mufti itu pun juga menjadi tidak sah. (msy/imo/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization