Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Kudeta Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mursi dan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawiy

Pengadilan Kudeta Jatuhkan Vonis Mati Kepada Mursi dan Syaikh Yusuf Al-Qaradhawiy

Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan kudeta militer. (islammemo.cc)
Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan kudeta militer. (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan pidana kudeta Mesir menjatuhi vonis awal berupa hukuman mati kepada para pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin. Keputusan vonis tersebut kemudian akan dirujuk kepada Mufti Mesir untuk mendapatkan persetujuan.

Dilansir dari Islammemo, Vonis yang dijatuhi pengadilan kudeta pada hari Sabtu (16/5/2015) mengadili Mursi dan tokoh Ikhwanul Muslimin lainnya dengan tuduhan spionase dan pembobolan penjara.

Termasuk diantara yang dijatuhi vonis mati tersebut adalah presiden Mesir yang sah, Muhammad Mursi, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Mursyid Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badi’, Khaerat Syathir, Muhammad Al-Baltaji, Ahmad Abdul Athi, Mahmud Izzat, Shalah Abdul Maqsud, dan tokoh Ikhwanul Muslimin lainnya.

Pengadilan kudeta akan menggelar sidang lanjutan terkait hasil akhir keputusannya pada tanggal 2 Juni mendatang dengan tetap menahan mereka yang sudah divonis. (msy/imo/dakwatuna)

Redaktur: Muh. Syarief

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Wakil Direktur Studi Informasi Alam Islami (SINAI) Mesir 2008

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization