Topic
Home / Berita / Nasional / Tanah Makam Akan Dikenakan Pajak, Ini Alasannya

Tanah Makam Akan Dikenakan Pajak, Ini Alasannya

Pemerintah Berencana akan mengenakan pajak untuk pemakaman mewah. (inet).  (etalasebisnis.com)
Pemerintah Berencana akan mengenakan pajak untuk pemakaman mewah. (inet). (etalasebisnis.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama mengatakan bahwa wacana pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta usulan pengamat soal Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sangat bisa diterapkan untuk pemakaman mewah.

Pasalnya fungsi pemakaman saat ini telah bergeser dari bersifat sosial ke investasi dan menjadi bisnis menguntungkan bagi si pemilik atau operator pemakaman.

‎”Kalau untuk pengenaan PBB sebenarnya memungkinkan, juga untuk PPnBM karena konsumsi barang yang bisa dianggap mewah,” ujar Mekar seperti dikutip dari liputan6.com, Senin (11/5/2015).

Menurut Mekar, pengenaan PBB ditujukan hanya untuk perusahaan atau operator pemilik pemakaman mewah, bukan masyarakat. Sedangkan PPnBM dikenakan langsung ke konsumen atau masyarakat.

Namun pemberlakuan PPnBM, dijelaskannya perlu kajian mendalam untuk melihat dampak positif dan negatifnya kepada masyarakat.

Mekar mengaku hingga kini belum menerima permintaan maupun pembahasan resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan atas usulan PBB makam mewah tersebut.

Dia beralasan, pemungutan pajak PBB dan PPnBM karena peruntukkan tanah pemakaman saat ini berbeda dengan beberapa tahun lalu.

Sebelumnya diberitakan oleh kompas.com ,  bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang menginginkan agar pemakaman-pemakaman mewah dikenakan pajak bumi dan bangunan. Selama ini, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tempat pemakaman tidak termasuk kategori yang dikenakan PBB.

“Sekarang bagaimana fenomena San Diego Hills (salah satu pemakaman mewah). Apakah bisa itu dibiarkan bebas PBB?” kata Ferry saat menghadiri rapat dengan Komite II DPD, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Ferry berharap, revisi UU PBB ini bisa segera dilakukan. Menurut dia, masih banyak subjek dan objek PBB lainnya yang harus diatur ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization