Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pengadilan Pidana Mesir Menghukum Husni Mubarak Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Pidana Mesir Menghukum Husni Mubarak Tiga Tahun Penjara

Presiden Mesir terguling, Husni Mubarak (islammemo.cc)
Presiden Mesir terguling, Husni Mubarak (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, dalam kasus tuduhan penyalahgunaan kekayaan negara.

Sebagaimana diberitakan Islam Memo (9/5/2015), Mubarak dan kedua anaknya, Gamal dan Alaa Mubarak, selain dihukum tiga tahun penjara juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai 21,01 juta pound Mesir serta membayar biaya persidangan.

Keputusan ini merupakan hasil persidangan ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Kasasi Mesir.

Sebelumnya Mahkamah Kasasi membatalkan hukuman penjara tiga tahun kepada Mubarak dan empat tahun kepada kedua putranya, selain membayar denda sebesar 125,08 juta pound Mesir serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar 21,2 juta pound Mesir.

Kejaksaan Agung Mesir mendakwa Mubarak telah melakukan tindak pidana selama periode 2002-2011 selaku pejabat negara berupa penguasaan secara sepihak kekayaan negara senilai 125,8 juta pound Mesir. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization