Topic
Home / Berita / Nasional / Tips dan Trik Menteri PU Menghemat Listrik

Tips dan Trik Menteri PU Menghemat Listrik

Pembangkit Listrik Tenaga  Uap (PLTU).  (delikriau.com)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (delikriau.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau yang merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012 dalam upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi energi.

Lewat aturan baru tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mewajibkan agar setiap pembangunan baru gedung-gedung pemerintahan menerapkan prinsip green building atau bangunan hijau.

“Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012, yang merupakan upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi energi,” ujar Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR Adjar Prajudi, di Kantor Pusat Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/5/2015) dikutip dari detikcom

Dengan terbitnya aturan ini, maka setiap gedung pemerintahan yang baru dibangun harus menerapkan prinsip bangunan hijau, yang ditandai dengan tersedianya banyak bukaan, serkulasi udara yang baik, ketersediaan lahan terbuka hijau dan lain sebagainya.

Tujuan akhir dari penerapan aturan ini adalah agar bangunan tersebut dapat memanfaatkan penerangan dari sinar matahari, dengan maksimal hingga aliran udara segar yang memadai tanpa harus menggunakan penyejuk ruangan.

“Jadi gedung itu harus menghemat penggunaan energi, air dan sumberdaya lain melalui penerapan prinsipgreen building ini. Sekarang udah nggak zamannya lagi gedung boros listrik, karena lampu menyala di siang hari atau menggunakan AC (air conditioner/penyejuk ruangan) berlebihan,” pungkas dia.

Sementara itu, dikutip dari antaranews.com, Direktur Operasi Jawa Bali Sumatera PLN, Ngurah Adnyana, mengatakan, kebutuhan listrik terus tumbuh secara signifikan.

“Bahkan, di Indonesia timur dalam dua bulan pertama 2013 ini tumbuh 14 persen, sementara, Jawa-Bali tumbuh 8,2 persen dan Sumatera 9,6 persen,” ungkapnya.

Aturan ini tentu tidak akan bisa berjalan bila hanya dilakukan sendirian oleh kementerian yang bertanggung jawab pada pembangunan infrastruktur dan perumahan di tanah air tersebut. Untuk itu, hari ini dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau tersebut.

Sasaran sosilalisasi adalah pemerintah daerah dan juga perwakilan-perwakilan kantor kementerian dan lembaga negara lainnya, agar menerapkan pola pembangunan ini dalam setiap program pembangunan baru gedung perkantoran pemerintahan. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization