dakwatuna.com – Jakarta. Penyidik Mabes Polri batal memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung terkait dugaan korupsi pengadaan UPS APBD-P 2014. Kuasa hukum Haji Lulung Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya batal memenuhi panggilan penyidik lantaran mengaku belum mengantongi surat panggilan dari Bareskrim.
“Bang haji bilang sejak tadi malam sampai siang ini tidak ada surat panggilan. Kami hadir untuk memastikan kembali kapan sesungguhnya pemeriksaan itu,” kata Ramdan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dilansir Sindonews, Rabu (29/4).
Haji Lulung, lanjut Ramdhan, siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Prinsipnya, kata Ramdan, Haji Lulung siap untuk diperiksa kapan saja.
Sebelumnya, seperti yang dilansir viva.co.id, Rabu (29/4), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, tim penyidik Bareskrim akan memeriksa Haji Lulung pada pukul 09.00 WIB, Rabu 29 April 2015, terkait dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS).
Agus menuturkan, pemanggilan kali ini adalah pemanggilan kedua kalinya setelah pada pemanggilan pertama, Haji Lulung tidak hadir. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: