Topic
Home / Berita / Daerah / Polresta Bekasi Kota Gerebek Gudang Pengolahan Pangan Bekas

Polresta Bekasi Kota Gerebek Gudang Pengolahan Pangan Bekas

Kapolres Bekasi Kota, Kombes  ‎Kombes Pol.Drs. Rudi Setiawan SIK.SH.MH,  menunjukkan barang bukti yang berhasil di sita.  (kis)
Kapolres Bekasi Kota, Kombes ‎Kombes Pol.Drs. Rudi Setiawan SIK.SH.MH, menunjukkan barang bukti yang berhasil di sita. 

Polisi menetapkan ibu rumah tangga Caswati binti A Latif (39), warga Kampung Rawa Bugel RT 02/12 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi dan dua karyawan, Kasim dan Wawan sebagai tersangka.

Dari  gudang berada di Kampung Rawa Bugel RT 02/03 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Utara yang dimiliki tersangka,  polisi  mengamankan barang bukti  berupa setengah  karung bumbu goreng berat 900 kg yang sudah tidak layak guna.

Juga setengah karung bumbu tabur goreng 800 kg yang sudah tidak layak guna, gula pasir 50 kg, setengah karung tepung gula, satu dus island rasa balado dan rasa keju yang sudah tidak layak guna/rusak/kadarluasa.

Polisi juga mengamankan dua  sachet antaka, satu plastik tepung cabe, satu plastik bumbu kuah, satu kantong ekomie seberat  200 kg,dan satu kantong ekomie dalam kondisi hancur berat 200 kg yang sudah tidk layak guna, rusak dan kadarluasa.

Pengungkapkan kasus itu berwal saat Kamis, 9 April 2015 jam 12.30 wib, aparat kepolisian menerima informasi adanya gudang yang diduga digunakan memproduksi dan memperdagangkan pangan.

“Kita lantas melakukan penggerebekan dan benar di gudang itu memproduksi pangan yang  tidak memenuhi standar keamanan. Kita mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes  ‎​Kombes Pol.Drs. Rudi Setiawan SIK.SH.MH, dalam rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Selasa (14/3/2015).

Hasil pemeriksaan menemukan fakta, tersangka dalam memproduksi  tidak memiliki izin maupun izin mengedarkan.  “Tersangka dan  barang bukti kami bawa ke Resnarkoba Polresta Bekasi Kota,” katanya.

Rudi menyebut tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo psl 8 uu no.8 thun 1999 tentang  perlindungan konsumen dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU No18 tahun 2012 tentang pangan. (kis/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ramadhan yang Membekas

Figure
Organization