Topic
Home / Berita / Nasional / Tindakan KPK Lepas Briptu Agung Dipertanyakan Banyak Pihak

Tindakan KPK Lepas Briptu Agung Dipertanyakan Banyak Pihak

Ilustrasi - Gedung KPK dengan spanduk besar "Berani Jujur Hebat". (thejakartapost.com)
Ilustrasi – Gedung KPK dengan spanduk besar “Berani Jujur Hebat”. (thejakartapost.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus OTT politisi PDIP Adriansyah. Termasuk menangkap seorang anggoka kepolisian bernama Briptu Agung Krisdiyanto yang juga tertangkap saat OTT bersama Adriansyah.

Namun belakangan KPK justru melepaskan Briptu Agung dengan alasan tak memiliki peran signifikan selain sebagai kurir uang dari Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat, untuk anggota Komisi IV DPR Adriansyah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyesalkan langkah yang diambil lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki tersebut.

Oleh karenanya, Arsul mempertanyakan komitmen KPK dalam rangka penegakan korupsi di Indonesia.

“Dilepasnya anggota Polri yang menurut KPK hanyalah kurir yang tidak tahu apa-apa memang patut dipertanyakan menurut hukum. Kalau logika KPK ini dipergunakan, maka kurir-kurir narkoba maka akan bebas atau dilepas semua,” ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/4/2015) seperti diberitakan Okezone.com

Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, dilepaskannya Agung dianggap terlalu terburu-buru, lantaran dalam kitab hukum pidana seorang kurir juga bisa dikenakan pidana.

Tapi kenyataannya, malah berbanding terbalik, di mana lembaga superbodi tersebut secara nyata justru membebaskan Agung.

“Masih terbuka untuk dikenakan pasal tentang membantu melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini suap,” jelasnya.

Arsul melanjutkan, Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, akan mengklarifikasi terkait dilepaskannya kurir narkoba tersebut.

“Kami akan mempertanyakan kepada KPK ketika ada RDP dengan Komisi III mengapa keputusan seperti itu yang dilakukan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua  Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyayangkan sikap KPK yang tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

“KPK terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Neta S Pane, Ahad (12/4) dikutip dari ROL

Menurut Neta, peran Briptu Agung sangatlah strategis. Perannya sebagai kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dapat membuatnya terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP. Yakni, “membantu melakukan” sebuah tindak pidana. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization