Topic
Home / Berita / Opini / Ketidakadilan Hukum di Indonesia, Nenek pun Jadi Korban

Ketidakadilan Hukum di Indonesia, Nenek pun Jadi Korban

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Nenek Asyani sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. (viva.co.id)
Nenek Asyani sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo. (viva.co.id)

dakwatuna.com – Pers Indonesia saat ini tengah diramaikan oleh kasus nenek Asyani (63) atas dakwaan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani. Kasus tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur sejak 9 Maret 2015 silam, dimana nenek Asyani terancam hukuman lima tahun penjara sesuai UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Kasus yang menjerat Asyani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014, yang dilanjutkan dengan penyelidikan polisi terhadap tukang kayu bernama Sucipto. Dari hasil penyelidikan ditemukan sejumlah kayu di kediaman Sucipto yang persis dengan kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut diketahui sebagai kayu yang diantar oleh nenek Asyani. Alhasil, nenek Asyani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka, tidak hanya itu menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam pun ikut menjadi tersangka. Pasalnya, dua orang itulah yang mengangkut kayu dari rumah Asyani di Dusun Kastal, Desa Jatibenteng ke tempat usaha Sucipto. Tak pernah terbayangkan memang, nenek Asyani yang sudah tua renta ini diseret ke meja hijau karena mencuri 7 batang kayu jati yang masih belum jelas perkaranya. Nenek Asyani sendiri bersikeras bahwa kayu tersebut ia ambil dari lahannya sendiri. Yang lebih menyedihkan lagi, nenek Asyani yang sudah ditinggal wafat suaminya ini bahkan telah mendekam di tahanan sejak desember 2014 silam.

Sungguh mengherankan penegakan hukum negeri ini. Dengan rakyat kecil aparat hukum sangatlah ‘gesit’ menjerat dan menghukum mereka, sekalipun belum jelas kasus tersebut ataupun pelaku melakukan tindak pencurian hanya sekadar mencari sesuap nasi. Sikap aparat hukum semacam ini justru tidak terlihat ketika menghadapi para koruptor yang jelas-jelas merugikan rakyat Indonesia. Padahal jumlah kerugian yang diakibatkan para koruptor yang mencapai milyaran hingga triliyunan rupiah, tidak sebanding dengan pencurian yang dilakukan nenek Asyani. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Inilah buah hasil kapitalisme di mana orang yang mempunyai materi lebih berkuasa. Padahal Nabi saw. bersabda,

«إِنَّماَ هَلَكَ مَنْ كاَنَ قَبْلَكُمْ بِأَنَّهُمْ كَانُوْا إِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَإِذاَ سَرَقَ فِيْهِمُ الضَّعِيْفُ قَطَعُوْهُ»

“Kehancuran orang-orang sebelum kalian karena jika pembesar-pembesar mereka mencuri, mereka biarkan, akan tetapi jika orang yang lemah mencuri mereka memotongnya.” (HR. Muslim)

Sabda Rasulullah yang beliau ucapkan sangat persis menggambarkan kondisi yang sendang dialami oleh sistem saat ini. Banyak sekali koruptor yang masih berkeliaran di luar sana yang justru dibiarkan bebas berkeliaran dan mendapat tampuk kekuasaan. Maka apakah kehancuran yang kita tunggu dengan membiarkan ketidakadilan semacam ini terjadi sebagaimana sabda Rasulullah SAW?

Wahai para penegak hukum negeri ini, takutlah kalian kepada adzab Allah yang sangat keras! Ingatlah pula kalian, para penguasa yang mengambil hak rakyat, bahwa akan ada saatnya nanti di mana Allah akan meminta pertanggungjawaban kalian! Patutlah kita mengingat hadits riwayat Abu Hurairah ra.: “Dari Nabi saw. beliau bersabda: Sesungguhnya seorang pemimpin itu merupakan perisai, rakyat akan berperang di belakang serta berlindung dengannya. Bila ia memerintah untuk takwa kepada Allah azza wa jalla serta bertindak adil, maka ia akan memperoleh pahala. Namun bila ia memerintah dengan selainnya, maka ia akan mendapatkan akibatnya.” (Shahih Muslim No.3428). Wallahu ‘alam bis Sawab.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pelajar, SMAIT INSANTAMA.

Lihat Juga

Tegas! Di Hadapan Anggota DK PBB, Menlu RI Desak Blokade Gaza Segera Dihentikan

Figure
Organization