Topic
Home / Berita / Nasional / Ketua MPR: Uang Muka Mobil Pejabat Ganggu Rasa Keadilan

Ketua MPR: Uang Muka Mobil Pejabat Ganggu Rasa Keadilan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.  (zulhasan.com)
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan. (zulhasan.com)

dakwatuna.com – Jakarta.   Ditengah kesulitan yang diamalami masyarakat akibat tidak stabilnya harga-harga barang kebutuhan pokok yang disebabkan kenaikan harga BBM, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tunjangan mobil para pejabat mencapai Rp 200 juta lebih.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut karena jelas-jelas mengganggu rasa keadilan masyarakat.

“Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp 200 juta itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan,” kata Zulkifli saat dihubungi di Jakarta, Ahad (5/4/15) seperti dikutip dari ROL.

Zulkifli mengatakan seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang disebabkan oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Di tengah masyarakat yang terhimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini subsidi untuk pejabat malah dinaikkan sampai sekitar Rp 200 juta tentu itu mengganggu rasa keadilan,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun Pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara yang ditanggung negara dari Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,80 juta.

Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas itu antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Selain tentang masalah peningkatan nilai tunjangan bagi uang muka kendaraan pejabat, Zulkifli juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menaikkan harga BBM dalam waktu yang relatif singkat dan terkesan mengikuti harga pasar.

“BBM itu menurut Undang-undang harus dapat subsidi karena amanat UUD kan seperti itu untuk hajat hidup orang banyak, jika BBM ikut harga pasar itu artinya pemerintah berpotensi melanggar kontitusi. Saya ingatkan pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jangan sampai ikut-ikutan harga pasar,” katanya.  (ROL/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

FORKOMMI Malaysia Gelar Seminar Kebangsaan HUT RI ke 72

Figure
Organization