Topic
Home / Konsultasi / Konsultasi Zakat / Apakah Uang Lembur Saya Halal?

Apakah Uang Lembur Saya Halal?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi - (detikindo.com)
ilustrasi – (detikindo.com)

dakwatuna.com – 

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Ustadz, saya lembur di kantor hanya 3 hari, tapi saya disuruh menandatangani surat lembur hingga 5 hari dengan pembayaran full 5 hari juga. Bagaimana hukum uang di luar waktu saya benar-benar lembur? Kalau memang uang itu bukan hak saya, harus saya kemanakan uang tersebut?
Terima kasih

Nining, Garut

Jawaban:

Sobat Nining yang dimuliakan Allah SWT, mungkin perlu dijelaskan lebih lanjut dari pertanyaan tadi, apakah kelebihan uang lembur itu merupakan hadiah dan penghargaan dari perusahaan/instansi tempat saudari bekerja atau merupakan praktek manipulasi yang dilakukan sebagian karyawan/pegawai dimana saudari bekerja?

Kalau kelebihan uang lembur itu adalah hadiah dari perusahaan Sobat bekerja maka hal itu diperbolehkan dan menjadi hak Sobat karena hukum asal dari hadiah adalah halal dan diperbolehkan. Rasulullah SAW menyuruh kita untuk saling memberi hadiah karena hadiah sebagai salah satu sarana untuk menumbuhkan dan mengeratkan rasa kasih sayang di antara kita. Sabda beliau: “Saling berbagi hadiahlah diantara kalian, niscaya akan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara kalian” (HR. Bukhari, Malik, Baihaqi dan disahihkan oleh Al-Bani).

Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang memberikan hadiah perak atau susu atau menunjuki jalan kepada seseorang maka seolah-olah dia telah membebaskan hamba sahaya” (HR. Ahmad).

Akan tetapi kalau uang itu merupakan praktek manipulasi maka hal itu diharamkan karena memakan dan mengambil hak orang lain dengan cara yang batil. Hal demikian berdasarkan firman Allah SWT : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188).

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Abu Hurairoh berkata,”Rasulullah SAW bersabda,’Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin dengan apa-apa yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul dengan firman-Nya: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mukminun: 51), dan firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (QS. Al Baqoroh : 172).

Kemudian beliau SAW menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh dan berdebu yang menengadahkan kedua tangannya ke langit sambil berdoa,”Wahai Allah, Wahai Allah sementara tempat makannya haram, tempat minumnya haram, pakaiannya haram, diberi makan dengan yang haram lalu bagaimana doanya dikabulkan karena itu semua.”

Harta yang diperoleh dengan cara manipulasi pada dasarnya merupakan harta yang diperoleh dari cara yang tidak halal/haram. Oleh karena itu hukumnya berlaku sebagaimana harta-harta haram lainnya. Perlu diketahui bahwa harta haram adalah semua harta yang secara hukum syariat dilarang dimiliki atau memanfaatkannya, baik haram karena bendanya mengandung mudharat atau kotoran seperti mayit dan minuman keras, atau haram karena faktor luar, seperti adanya kesalahan dalam cara pengalihan milik, seperti mengambil sesuatu dari pemiliknya tanpa izin (merampok, korupsi), mengambil dari pemilik dengan cara yang tidak dibenarkan hukum, meskipun dengan kerelaan pemiliknya, seperti transaksi riba dan sogok.

Pemegang harta haram, jika ia mengeluarkan zakat atas harta tersebut maka zakatnya tidak sah dan tidak akan diterima, sebagaimana kaidah ushul fiqih mengatakan: “Maa haruma akhdzuhu haruma i’thoouhu” artinya, ‘sesuatu yang diharamkan mengambilnya, maka diharamkan pula memberikannya.’

Demikian pula ia tidak mendapatkan pahala dari apa yang ia lakukan, sebaliknya ia berdosa karena ia masih memegang harta haram. Sebagaimana ia tetap menanggung beban dosa sampai ia bertobat, lalu mengembalikan kepada pemiliknya yang sah ataupun kepada ahli warisnya jika mampu, ataupun jika tidak memungkinkan agar menyedekahkan atas nama pemiliknya untuk kemashlahatan umum.

Sobat Nining yang budiman semoga penjelasan yang singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bishawwab.

(rumahzakat/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 2.00 out of 5)
Loading...
Lulusan Jami�ah Al Islamiyah Madinah (S1), Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia (S2), Saat ini sedang menyelesaikan S3 di UIN Jakarta. Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat.

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization