Topic
Home / Berita / Nasional / Situs Media Islam Diblokir, DPR Akan Panggil BNPT dan Kemenkominfo

Situs Media Islam Diblokir, DPR Akan Panggil BNPT dan Kemenkominfo

Hanafi Rais, paling kanan, anggota DPR RI dari FPAN (Antara)
Hanafi Rais, paling kanan, anggota DPR RI dari FPAN (Antara)

dakwatuna.com – Anggota Komisi lll DPR RI, Almuzzammil Yusuf, menyayangkan sikap Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang mengajukan pemblokiran terhadap beberapa website Islam tanpa klarifikasi dan ketelitian kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Pemblokiran sembarangan terhadap website Islam sangat disayangkan. Jika itu dilakukan kita kembali ke rezim Orde Baru yang refresif dan otoriter, ” tegas politisi PKS asal Lampung ini dalam rilisnya yang diterima Dakwatuna pada Selasa (31/3/2015).

Menurut Muzzammil, seharusnya pemerintah memberikan peringatan dan mengundang para pengelola website dan berdialog sebelum diblokir.

“Sampaikanlah surat teguran dan undangan dialog secara baik-baik dengan para pengelola website tersebut. Tidak serta merta merekomendasikan pemblokiran tanpa tolok ukur yang jelas. Tujuan dialog adalah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Jika mereka menolak dan tidak kooperatif saya kira wajar jika pemerintah ekspose sikap tersebut untuk jadi catatan publik. ” jelasnya.

Dengan banyaknya aspirasi di media sosial, surat pengaduan, dan SMS ke DPR maka kami akan memanggil pihak Pemerintah.

“Teman-teman di Komisi l, lll, dan VIII rencananya akan memanggil Menkominfo, Menag, dan BNPT untuk menanyakan kebijakan ini,” ungkapnya.

Senada dengan Almuzammil, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional, Hanafi Rais, sebagaimana diberitakan RoL (1/4/2015) mengatakan pihaknya telah berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait pemblokiran 19 situs media islam. Hal ini dilakukan untuk mengetahui alasan Kemkominfo terkait pemblokiran tersebut.

“Selain itu harus dicari tahu juga apakah Kemekominfo melanggar aturan,” kata Hanafi pada Republika, Selasa (31/3/2015).

Hanafi melanjutkan selain Kemenkominfo, Komisi I juga berencana memanggil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pertahanan (Kemhan), serta perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ia menjelaskan pemanggilan lembaga dan institusi tersebut, karena semuanya saling berkaitan dan berada di bawah payung permasalah yang sama, yakni Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

Sebelumnya, Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 website sejak Ahad (29/3) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh BNPT sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme. (RoL/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization