Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Pengadilan Ulang, Mantan PM Israel Dinyatakan Terbukti Bersalah

Pengadilan Ulang, Mantan PM Israel Dinyatakan Terbukti Bersalah

Mantan PM Israel Ehud Olmert (bbc.co.uk)
Mantan PM Israel Ehud Olmert (bbc.co.uk)

dakwatuna.com – Palestina. Mantan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, dinyatakan terbukti menipu dan melanggar kepercayaan lewat sebuah pengadilan ulang, sebagaimana dilansir BBC (30/3/2015).

Dia dinyatakan bebas pada tahun 2012 dari tuduhan menerima amplop berisi uang dari seorang pendukungnya di Amerika Serikat. Meskipun demikian pengadilan ulang diperintahkan karena munculnya sejumlah rekaman yang menyatakan dirinya menerima uang.

Pengacaranya mengatakan mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding pada keputusan terbaru itu.

Olmert, yang menjadi Perdana Menteri Israel dari tahun 2006 sampai 2009, saat ini mengajukan banding atas hukuman penjara enam tahun karena menerima suap pada tahun 2014. Selain hukuman penjara, saat itu pengadilan di Israel juga menjatuhkan denda sebesar 289.000 dolar AS.

Olmert menjadi mantan kepala negara pertama di Israel yang dipenjarakan. Mantan pemimpin berusia 70 tahun itu dihukum pada bulan Maret 2014 terkait kesepakatan perumahan yang dilakukannya saat ia menjadi walikota Yerusalem.

Polisi mengatakan bahwa uang sogok diberikan kepada para pejabat sehubungan dengan pembangunan hotel besar dan gedung apartemen.

Peraturan perencana kota diubah agar pihak perusahaan pengembang yang membangun kompleks Holyland, bisa mendirikan apartemen serta sejumlah hotel. Jumlah apartemen dalam pembangunan itu juga bertambah, kata polisi Israel. (bbc/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization