Topic
Home / Berita / Silaturahim / STEI SEBI Gelar Diskusi Kontemporer Seputar Bisnis MLM dalam Sudut Pandang Syariah

STEI SEBI Gelar Diskusi Kontemporer Seputar Bisnis MLM dalam Sudut Pandang Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
(Fajriyah Setiadiningsih)
(Fajriyah Setiadiningsih)

Dakwatuna.com – Depok. STEI SEBI terus berkiprah dalam dunia ekonomi syariah. Tidak hanya untuk para mahasiswa, kampus ini juga aktif mengadakan kajian bagi para dosennya yang berbentuk diskusi kontemporer bulanan dan mengkaji tentang berbagai macam penelitian seputar isu ekonomi dalam pandangan syariah. Agenda bulanan ini diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business and Economics Research Center (SIBER-C) pada hari Rabu lalu (18/3/2015), dengan Oni Sahroni selaku direktur dan bekerja sama dengan organisasi mahasiswa SEBI Islamic Economic Forum (IsEF). Tema yang diangkat kali ini adalah “Bolehkah Model Bisnis MLM Menurut Pandangan Islam?”.

Agenda yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam dan diikuti oleh 32 orang peserta ini cukup menarik. Di samping tema yang diangkat merupakan tema yang masih menimbulkan banyak tanda tanya bagi tiap peserta, pembicara yang dihadirkan juga membuat kegiatan berlangsung sangat komunikatif. Peserta terdiri dari para dosen dan beberapa mahasiswa. Narasumber yang dihadirkan merupakan dosen STEI SEBI sekaligus praktisi bisnis dan ekonomi syariah, di antaranya Irfandi Siahaan selaku narasumber dari perspektif bisnis, Dadang Romansyah dari perspektif tatakelola bisnis serta Firmansyah dari perspektif syariah.

 “Selama ini, sulit untuk membedakan bisnis atau lembaga keuangan yang benar-benar syariah. Karena tidak jarang lembaga yang membawa nama syariah hanya bertujuan untuk keuntungan materi semata. Maka dalam diskusi kali ini akan dipaparkan bagaimana memandang bisnis secara syariah atau tidak”, jelas Ai Nur Bayinah, sebagai pembukaan sekaligus perwakilan dari SIBER-C.

Bisnis MLM ini merupakan metode bisnis yang sudah dikenal akrab oleh banyak orang. Bahkan tidak sedikit dari mahasiswa yang tergabung di dalamnya. Bila ditinjau dari segi produk dapat dilihat secara kasat mata apakah produk yang dijadikan objek halal dan thayyib atau tidak, namun dari segi manajemen, tata kelola dan keuntungan yang didapat secara transparan yang masih perlu dipertanyakan.

Menurut penjelasan dari ketiga narasumber, dari segi teknik pemasaran MLM, yakni sistem direct selling itu dibolehkan bahkan baik bagi perkembangan pemasaran suatu produk yang belum dikenal akrab oleh masyarakat. Selain itu, MLM juga biasa mengadakan motivasi bagi para membernya. Hal itu juga baik sebab ilmu-ilmu yang terdapat dalam motivasi tersebut sangat membangun. Berdasarkan DSN MUI No. 75/VII/2009 tentang PLBS, bahwa MLM mengandung 3 jenis akad, yakni jual-beli (menyebabkan berpindahnya suatu kepemilikan barang), samarah (menghubungkan penjual dengan pembeli) dan yang terakhir yakni ju’alah (pemberian upah atas suatu prestasi). Namun pada prakteknya dalam MLM, ketiga akad ini tidak sesuai dengan aturan-aturan yang seharusnya. Sebagai contoh, penjualan produk bukan lagi obyek utama, namun lebih kepada pengembangan jaringan, sebab semakin banyak jaringan maka semakin banyak pula bonus yang didapat. Dan transaksi jual-beli ini juga berbarengan dengan samarah, yang mana samarah bertolak belakang dengan jual-beli. Selain itu, sistem Igrah (istilah fiqh muamalah) atau mengiming-imingi dengan hadiah yang besar dan belum pasti merupakan salah satu yang dilarang MUI.

Sebagai penutup, Firmansyah memberi closing statement, “dari diskusi ini, kita kembalikan suatu transaksi muamalah kepada hukum asalnya, yakni boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Namun apabila transaksi tersebut mengandung unsur yang dilarang syariah seperti maysir, gharar dan riba maka transaksi tersebut menjadi haram hukumnya. Dalam MLM memang banyak pelajaran yang kita dapat baik itu dari pengalaman dan motivasi bisnis yang diberikan. Namun apabila menjadi syubhat apakah dalam MLM sepenuhnya sesuai dengan syariat atau tidak maka lebih baik dihindarkan. Apalagi terdengar kasus bahwa ada mahasiswa yang meninggalkan jam kuliahnya hanya untuk mengikuti MLM ini”.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari tiga bersaudara yang hobi main diluar rumah. Lebih suka tidur dari pada nonton sinetron, suka tilawah dan belajar bahasa Inggris dari musik, serta sering iseng-iseng menulis.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization