Topic
Home / Berita / Nasional / 9 Situs Nikah Siri Online diblokir Kemenkominfo

9 Situs Nikah Siri Online diblokir Kemenkominfo

Nikah siri online - ilustrasi. (cbc.ca
Nikah siri online – ilustrasi. (cbc.ca

dakwatuna.com – Jakarta. Sembilan situs nikah siri online yang muncul ke masyarakat beberapa hari belakangan ini, tidak bisa lagi diakses. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengawasi peredaran situs-situs di Indonesia, memastikan akan segera memblokir situs tersebut.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemblokiran lantaran baru menerima pengaduan dari Kementerian Agama yang mengeluhkan beredarnya situs nikah siri online tersebut.

Kementerian Agama menilai, nikah siri secara online bukan termasuk nikah yang sesungguhnya dan dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Surat dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama baru kita terima kemarin sore. Karena sudah malam, jadi baru tadi pagi kita proses,” kata Ismail ditemuiMetrotvnews.com di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).

Ismail berjanji, situs-situs nikah siri online yang telah beredar tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa dikunjungi pengguna internet.

“Ada sembilan situs tentang nilah siri. Semua akan diblokir. Siang sudah ke blokir,” ujar dia.

Kemenkominfo, kata dia, akan meminta kepada jasa penyalur internet atau internet service provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran mengakses situs-situs nikah siri online tersebut.

“Nanti akan kita kirim surat ke ISP yang menyediakan jasa internet. Mereka yang akan kita minta blokir,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs nikah siri online yang sudah mulai meresahkan masyarakat itu. Menurut Machasin, nikah siri online memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, nikah siri online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU. Bahkan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menilai, situs penyedia nikah siri online bermotif ekonomi dengan modus membantu mempelai menikah. (metrotvnews/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Maksimalkan Layanan Jemput Zakat, IZI Jateng Sinergi dengan Ojek Online “GOLEK”

Figure
Organization