Topic
Home / Berita / Nasional / Remisi Koruptor, Menkumham: Itu Urusan Saya, Bukan KPK atau Jaksa

Remisi Koruptor, Menkumham: Itu Urusan Saya, Bukan KPK atau Jaksa

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.  (sindonews.net)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (sindonews.net)

dakwatuna.com – Jakarta.  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly bersikukuh akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebab, persoalan remisi bagi narapidana bukan wewenang KPK ataupun kejaksaan.

“Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada enggak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi? No! Jaksa juga No! Di sini kewenangan kami Kemenkumham,” katanya di kantor Kemenkumham, Selasa (17/3), malam.

Yasonna mengatakan, lembaga penegak hukum punya ranah masing-masing untuk menjalankan tugasnya. Polisi diberi kewenangan penyidikan, kejaksaan punya tugas penuntutan, dan KPK memiliki wewenang keduanya. Dan semuanya, kata dia, tugasnya itu berakhir setelah hakim memvonis terdakwa di pengadilan.

Dia mengaku sepakat jika terdakwa korupsi harus dihukum berat. Namun, hal itu bisa dilakukan ketika mengadili terdakwa saat persidangan. Itulah, kata Yasonna, yang bisa dilakukan baik kejaksaan maupun KPK untuk menuntut lebih tinggi hukuman terhadap terdakwa di pengadilan.

“Kenapa enggak di situ saja. Hai, loe enggak kooperatif, loe enggak whistle blower. Kalau normalnya tuntutan 5 tahun, gua tuntut loe jadi 9 tahun. Di situ kewenangan dia (KPK dan kejaksaan),” ujarnya. (ROL/sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization