Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Mahkamah Konstitusi Jerman Cabut Larangan Jilbab di Sekolah

Mahkamah Konstitusi Jerman Cabut Larangan Jilbab di Sekolah

Muslimah Jerman (islammemo.cc)
Muslimah Jerman (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Jerman. Mahkamah Konstitusi Jerman membatalkan (13/3/2015) putusan pengadilan di negara itu sebelumnya yang membolehkan larangan memakai hijab bagi guru-guru muslim di sekolah-sekolah umum.

Sebagaimana mahkamah juga membatalkan UU sekolah di wilayah utara Jerman yang menghendaki pengutamaan nilai-nilai dan budaya Kristen di sekolah.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa peraturan diskriminatif terhadap agama lain, sehingga dibatalkan. Dijelaskan bahwa larangan hijab di sekolah-sekolah tidak beralasan, kecuali jika memakai itu menimbulkan ancaman terhadap perdamaian di sekolah.

Putusan itu memenangkan gugatan yang diajukan dua wanita muslim daro wilayah North Rhine-Westphalia yang menolak larangan memakai jilbab atau topi pengganti (menutupi rambut) di sekolah.

Mahkamah menegaskan bahwa larangan berjilbab adalah intervensi terhadap kebebasan beragama kedua penggugat, selain larangan itu telah menghalangi keduanya untuk menjalankan pekerjaannya (sebagai guru). (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Muhammad Jadi Nama Paling Populer di Berlin dan Sejumlah Kota di Eropa

Figure
Organization