Topic
Home / Berita / Opini / BPJS yang Tidak Memihak Rakyat

BPJS yang Tidak Memihak Rakyat

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (bpjs-kesehatan.go.id / bpjsketenagakerjaan.go.id)
Ilustrasi. (bpjs-kesehatan.go.id / bpjsketenagakerjaan.go.id)

dakwatuna.com – Korban program BPJS yang ‘dipaksakan’ pemerintah terhadap masyarakat Indonesia kini bertambah lagi. Sebagaimana ditayangkan dalam Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (4/11/2014), pasien pengguna kartu BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Jawa Barat terlihat terlantar di Ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Mereka terpaksa harus mendapatkan perawatan dengan kondisi yang memprihatinkan karena belum juga mendapatkan kamar perawatan, yang di antaranya bahkan sampai ada yang harus menunggu kamar kosong hingga berhari-hari lamanya. Sebelumnya pun ditemukan kasus pasien BPJS yang meninggal dunia bernama Supiyah (50) warga desa Krasak Wonosobo di RSUP Dr Kariyadi, pada Rabu (10/1/15) pukul 12.00. Menurut salah satu pegawai rumah sakit yang bersangkutan, Supiyah merupakan pasien pengguna kartu BPJS yang meninggal setelah sempat dirawat. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Namun muncul dugaan bahwa pasien dalam terlantar saat dirawat di RSUP Dr. Kariyadi (merdeka.com).

Inilah potret kinerja pemerintah yang mengusung program BPJS yang setidaknya telah berjalan sekitar satu tahun lamanya. Setiap anggota masyarakat sudah sejak tahun lalu dihimbau hingga diwajibkan untuk mengikuti program BPJS yang diklaim pemerintah sebagai solusi permasalahan kesehatan negeri ini. Pemerintah menjanjikan bahwa dengan membayar premi asuransi BPJS, tidak akan lagi ditemukan sadikin (sakit jadi miskin) ataupun pasien yang ditolak rumah sakit. Namun bagaimana kenyataannya? Rakyat justru diperas untuk membayar biaya premi BPJS tanpa adanya perubahan yang berarti dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Lalu siapa pihak yang paling diuntungkan dengan program BPJS? Tentu saja adalah pihak pemenang tender asuransi BPJS yang mendapatkan nasabah dalam jumlah besar. Pihak asuransi yang sesungguhnya hanya bertujuan untuk mencari keuntungan sudah barang tentu tidak akan pernah mungkin bersedia dengan cuma-cuma memberikan layanan pada rakyat. Maka bukanlah hal yang aneh kita temukan begitu berbelit-belitnya prosedur yang harus diikuti oleh pasien BPJS untuk sekadar mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan. Di sisi lain, pemerintah pun seakan-akan mengalihkan kewajibannya dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni untuk masyarakat kepada pihak jasa asuransi. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sesungguhnya pemerintah Indonesia hingga detik ini belum siap dan mampu memberikan pelayanan masyarakat.

Padahal dalam Islam, pelayanan kesehatan telah ditetapkan Allah SWT sebagai kebutuhan pokok publik yang menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Imam adalah pelayan yang bertanggung jawab atas rakyatnya,” [HR. MUSLIM]. Dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika beliau dihadiahi seorang tabib maka beliau menjadikannya untuk kaum muslim bukan untuk diri beliau pribadi [al-Maliky, as-siyasah al-iqtishadiyah al-mutsla. hal. 80.]. Ini menjadi dalil yang jelas akan kewajiban pemimpin untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis bagi yang membutuhkan. Dengan demikian dapat kita jabarkan bahwa pelayanan kesehatan dalam Islam harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Berkualitas, yaitu memiliki standar pelayanan yang teruji, lagi selaras dengan prinsip kedokteran Islam.
  2. Individu pelaksana, seperti SDM kesehatan selain kompeten di bidangnya juga seorang yang amanah.
  3. Available, semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mudah diperoleh dan selalu tersedia.
  4. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai, tidak ada lagi hambatan geografis.

Dari sini kita dapat melihat betapa besar perhatian Islam terhadap kemakmuran dan kesejahteraan manusia yang tercermin salah satunya dari regulasi pengelolaan dan pengaturan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Pelajar, SMAIT INSANTAMA.

Lihat Juga

Tips Bayar Iuran BPJS via Online

Figure
Organization