Topic
Home / Berita / Nasional / Maraknya Kejahatan Phising, OJK: Waspada Gunakan Internet Banking

Maraknya Kejahatan Phising, OJK: Waspada Gunakan Internet Banking

Ilustrasi Phising. (baranews)
Ilustrasi Phising. (baranews)

dakwatuna.com – Jakarta. Maraknya modus kejahatan phising atau pencurian identitas nasabah pengguna fasilitas internet banking, dengan modus percobaan mendapatkan informasi penting, misalnya kata sandi dan kartu kredit, mendapat perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati.

Berdasarkan yang dilansir viva.co.id, Senin (9/3), upaya phising dilakukan dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Belakangan ini terjadi pemanfaatan celah jaringan internet. Padahal, sebelumnya modus ini dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token.

Para penyerang dapat mengetahui nomor otentifikasi melalui penyadapan komputer atau alat komunikasi nasabah yang sudah terinfeksi virus, seperti jenis trojan

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan, masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking. Selain itu, masyarakat pun dimbau untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan komputer yang digunakan di tempat umum.

“Komputer yang digunakan untuk bertransaksi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung,” ujar Kusumaningtuti.

OJK, lanjut Kusumaningtuti, sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

Namun, kata Kusumaningtuti, masyarakat tidak perlu panik jika bank melakukan pemblokiran rekening. “Sebab, bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan,” jelas Kusumaningtuti.

Saat ini, menurut Kusumaningtuti, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran yang menggunakan mekanisme kerjasama antarbank. Pemblokiran dilakukan baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

“OJK meminta setiap bank segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email [email protected]. (viva/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

‘As-Sisi Umumkan Perang terhadap Internet’

Figure
Organization