Topic
Home / Narasi Islam / Sosial / Demam Batu Akik

Demam Batu Akik

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Cincin Batu Akik (wakik.com)
Cincin Batu Akik (wakik.com)

dakwatuna.com – Belakangan ini, demam batu akik melanda negeri ini. Fenomena tersebut disiarkan media massa secara masif baik media cetak maupun elektonik . Di mana-mana orang bicara batu akik, ya, tentang keindahannya dan juga tentang khasiatnya. Di kedai atau kantor, batu akik juga menjadi obrolan utama bagi banyak orang bahkan batu akik juga dijadikan sebagai hadiah atau buah tangan seseorang yang baru pulang dari daerah orang. Jadilah batu akik sebagai primadona dalam masyarakat yang trennya semakin meningkat . Yang memburu dan memakai batu akik bukan hanya orang dewasa saja, tetapi remaja dan anak-anak juga meminatinya bahkan kaum hawa juga tidak ketinggalan.

Hebatnya lagi, koleksi cincin batu akik yang dimiliki seseorang tidak hanya satu atau dua bahkan jauh lebih banyak dari itu. Demam batu akik nyaris merasuk semua lapisan masyarakat. Menembus lintas batas umur, profesi, srata ekonomi, geografis, adat budaya hingga agama sekalipun. Para pemburu batu akik selain mencari keindahan, juga mengejar mitos-mitos batu akik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya”. Kemudian kita juga mendengar seorang kepala daerah di Jawa mewajibkan PNS nya memakai batu akik. Lalu dikatakannya, ”kinerja PNS semakin meningkat ”. Nauzubillah ! Bagaimana sih hubungan batu akik dengan peningkatan kinerja seseorang?

Perkembangan batu akik pada satu sisi memang sangat mengembirakan. Pasalnya, dengan berjayanya batu akik maka otomatis membuka lapangan kerja dan menambah penghasilan bagi orang tertentu. Mulai dari orang yang mencari bahan mentah batu akik, pengrajin dan orang yang menjual batu akik tersebut. Banyak di antara mereka yang sebelumnya bekerja serabutan atau pekerjaan yang tidak menjanjikan memutar stir berbisnis batu mulia ini. Mereka berlomba-lomba mencari, mengolah dan menjual batu akik yang menarik bahkan ada d iantara mereka yang menyakinkan relasinya dengan menyebutkan khasiat atau daya magis batu tersebut. Terkadang aroma mistik dan daya magisnyalah yang menjadi alasan seseorang untuk memilikinya. Buktinya, ada seorang pedagang batu akik yang memiliki koleksi batu akik Teratai yang berbentuk tengkorak. Aroma mistis sangat terasa dalam batu akik tersebut sekalipun pedagang itu merahasiakannya. Untuk beberapa daerah di Pulau Jawa, aroma mistisnya lebih menyengat lagi karena masyarakatnya lebih dekat dengan dunia klinis. Bahkan ada paranormal berpenampilan ustadz yang mampu mengisi batu akik seperti halnya keris atau benda keramat lainnya. Usahanya ini tidak disembunyikan malahan dipromosikan secara jelas dan luas di media online. Lalu timbul pertanyaan bagaimana Islam memandang hukumnya memakai batu akik?

Tidak ada dalil yang melarang seseorang menjual batu akik atau memakainya. Bahkan ulama mengatakan bahwa Rasulullah saw, juga pernah memakai cincin yang serupa dengan batu akik. “Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terdiri dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habsyi”. (H.R. Muslim)
Menurut Imam Nawawi, para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincin Rasulullah itu mata cincin Habsyi” adalah batu yang berasal dari Habsyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincin Rasulullah tersebut berwarna hitam seperti kulit orang Habsyi.

Lantas bagaimana hukumnya memakai batu akik? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah (boleh) sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri. Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhkan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan laki-laki, memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan diri.

Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa hukum memakai cincin batu akik adalah mubah atau dibolehkan dengan beberapa syarat. Pertama, Kita harus memastikan bahwa niat dan tujuan memakai cincin atau kalung batu akik hanya sebatas asesoris atau keindahan semata. Kita tidak boleh beranggapan atau menyakini bahwa batu akik tersebut memiliki daya magis dan khasiat mistis seperti untuk menjaga diri (pagar diri), penglaris jualan, pemudah urusan, penyehat badan dan hal-hal lain yang tidak masuk akal. Apabila batu akik memiliki makna magis seperti itu maka sudah dapat dikatagorikan pada perbuatan syirik karena menjadikan batu akik sebagai jimat atau seumpamanya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa syirik merupakan dosa besar yang tak terampuni dan bisa merusak bahkan menghilangkan keimanan seseorang. Makanya dalam pemakaian batu akik kita harus sangat berhati-hati karena hal ini menyangkut keselamatan kita nanti di akhirat.

Kedua, tidak boleh memakai batu akik untuk berbangga-bangga atau menyombongkan diri. Sering orang terjebak ketika memakai batu akik merasa dirinya hebat dan lebih dari orang lain karena pesona batu akik yang dimilikinya. Apalagi batu akik tersebut langka dan di beli dengan harga mahal pula. Untuk menjaga perasaan ini tidaklah mudah terutama ketika orang memuji batu akik kita. Untuk itu kita harus hati-hati dalam menata hati hingga batu akik tidak membawa celaka dalam hidup kita dunia sampai ke akhirat sana.

Ketiga, pengikat cincin batu akik tidak boleh dari emas untuk laki-laki karena perhiasan emas diharamkan baginya. “Dari Abu Musa, Rasulullah saw., bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai). Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama, beliau juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.” Nah, Islam sudah menjelaskan secara terang benderang dalam hal pemakaian batu akik maka hendaknya kita menjaga aturan di atas agar aqidah kita terjaga. Semoga Allah melindungi kita semuanya. Aamiin.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir di Batusangkar tanggal 28 September 1967. SD sampai SMA di Batusangkar dan menamatkan S1 pada Fakultas Tarbiyah IAIN �Imam Bonjol� Batusangkar. Tamat April 1993 dan kemudian mengajar di MTSN Batusangkar sebagai tenaga honorer. Tahun 1992-2005 aktif mengelola kegiatan Pendidikan dan Dakwah Islam di bawah naungan Yayasan Pendidikan Dakwah Islam Wihdatul Ummah. Tahun 1995 bersama aktivis dakwah lainnya, mendirikan TK Qurrata A�yun , tahun 2005 mendirikan SDIT dan PAUD. Semenjak tahun 1998 diangkat sebagai guru PNS dan mengajar di SMAN 2 Batusangkar sampai sekarang. Tahun 2012 mendirikan LSM Anak Nagari Cendekia yang bergerak di bidang dakwah sekolah dan pelajar diamanahkan sebagai ketua LSM. Di samping itu sebagai distributor buku Islami dengan nama usaha � Baitul Ilmi�. Sejak pertengahan Desember 2012 penulis berkecimpung dalam dunia penulisan dan dua buku sudah diterbitkan oleh Hakim Publishing Bandung dengan judul: "Daya Pikat Guru: Menjadi Guru yang Dicinta Sepanjang Masa� dan �Belajar itu Asyik lho! Agar Belajar Selezat Coklat�. Kini tengah menyelesaikan buku ketiga �Guru Sang Idola: Guru Idola dari Masa ke Masa�. Di samping itu penulis juga menulis artikel yang telah dimuat oleh Koran lokal seperti Padang Ekspress, Koran Singgalang dan Haluan. Nama istri: Riswati guru SDIT Qurrata A�yun Batusangkar. Anak 1 putra dan 2 putri, yang pertama Muthi�ah Qurrata Aini (kelas 2 SMPIT Insan Cendekia Payakumbuh), kedua Ridwan Zuhdi Ramadhan (kelas V SDIT ) dan Aisyah Luthfiah Izzati (kelas IV SDIT). Alamat rumah Luak Sarunai Malana Batusangkar Sumbar.

Lihat Juga

Alquran Mempengaruhi Semua Makhluk

Figure
Organization