Topic
Home / Berita / Nasional / Aburizal Bakrie: Menkumham Harus Taat Undang-Undang Parpol

Aburizal Bakrie: Menkumham Harus Taat Undang-Undang Parpol

Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. (ROL)
Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie. (ROL)

dakwatuna.com – Jakarta. Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menaati undang-undang partai politik (parpol) dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.

“Dalam undang-undang parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa ambil keputusan,” jelas Aburizal Bakrie di Jakarta, seperti yang dilansir inilahcom, Jumat (6/3/2015) malam.

Dalam amar putusannya, lanjut Aburizal, Mahkamah Partai Golkar secara jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, maka Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil munas. Sehingga, tambah Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.

“Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu, kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah,” ungkap Aburizal.

Lebih lanjut Aburizal menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Parpol disebutkan bahwa Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

“Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilakukan Selasa (3/3), empat hakim Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan partai beringin.

Dua hakim yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono dan mewajibkan kubu Agung merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam kepengurusan. Sementara dua hakim lain yakni Muladi dan HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses hukum yang ditempuh kubu Aburizal Bakrie.

Kubu Agung Laksono merasa putusan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kepengurusannya, maka mereka mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkumham untuk mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar versinya. Sementara kubu Aburizal Bakrie yang menilai Mahkamah Partai Golkar mempersilahkan proses pengadilan diteruskan kini kembali mendaftarkan gugatan baru di PN Jakarta Barat. (inilah/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Satu Jutaan Massa Akan Kepung MK?

Figure
Organization