Topic
Home / Berita / Nasional / Putusan Mahkamah Partai Golkar Ditafsirkan Berbeda oleh Kubu Agung dan Ical

Putusan Mahkamah Partai Golkar Ditafsirkan Berbeda oleh Kubu Agung dan Ical

Sidang Mahkamah Partai Golkar.  (metrotvnews.com)
Sidang Mahkamah Partai Golkar. (metrotvnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Mahkamah Partai Golkar telah membuat putusan atas sengketa kepengurusan di partai itu. Namun putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar berbeda sehingga membuat dua di Golkar menafsirkannya secara berbeda.

Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono, mengatakan, putusan dua anggota Mahkamah Partai Golkar (MPG), jelas menyatakan bahwa dirinya adalah ketua umum yang sah.

“Kami (Munas Ancol) pastinya puas. Tidak ada satupun yang disampaikan MPG, bahwa Munas Bali yang sah. Tapi, dua hakim mengatakan Munas Ancol yang sah,” kata Agung, usai sidang akhir MPG di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3).

Dikatakan olehnya, dirinya akan taat atas putusan tersebut.

Sementara Wakil Ketua Umum Golkar Munas Bali, Azis Syamsuddin mengatakan, kepengurusannya tentu berpijak dari putusan yang dibacakan Muladi dan Natabaya.

“Skornya jadi kosong-kosong. Kita tunggu pengadilan. Kemarin, (2/3) kita (Munas Bali) sudah melayangkan kasasi,” kata dia. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Perlunya Belajar Tafsir Al-Qur’an Bagi Setiap Muslim

Figure
Organization