dakwatuna.com – Jakarta. Campur tangan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi terhadap aksi yang digelar pegawai KPK mendapat penolakan. Menteri Yuddy dinilai tidak berwenang memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi yang berunjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2015. Pasalnya, pegawai di lembaga anti rasuah itu bukan berada di bawah kementerian yang dipimpin Yuddy tersebut.
“Kalau setahu saya, atasan kami ya pimpinan KPK, bukan Menteri PAN dan RB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa menuturkan ada peraturan tersendiri yang mengatur mengenai Kepegawaian KPK, yakni Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 yang diubah melalui PP nomor 103 tahun 2012 tentang manajemen SDM KPK.
Priharsa menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa keputusan tertinggi di lembaga itu ada pada pimpinan. Sehingga, Yuddy tidak berwenang memberi sanksi pada pegawai KPK.
“Dalam undang-undang disebutkan keputusan tertinggi ada di tangan KPK. Ya mungkin pak yudi bilang ke pimpinan KPK,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Yuddy mengecam keras aksi yang digelar pegawai KPK sehubungan dengan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. (viva/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: