Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Lelucon Kudeta Berlanjut, Dedengkot Rezim Mubarak Kembali Dibebaskan Pengadilan

Lelucon Kudeta Berlanjut, Dedengkot Rezim Mubarak Kembali Dibebaskan Pengadilan

Habib Al-Adly dan Ahmad Nazif (islammemo.cc)
Habib Al-Adly dan Ahmad Nazif (islammemo.cc)

dakwatuna.com – Mesir. Lelucon terus dimainkan oleh para pendukung kudeta di Mesir sejak peristiwa penggulingan Presiden Mursi pada 3 Juli 2013 lalu.

Adegan terbaru, sebagaimana diberitakan Islam Memo (24/2/2015), pengadilan di Mesir telah membebaskan dua dedengkot rezim Husni Mubarak pada Selasa (24/2/2015), Ahmad Nazif (mantan perdana menteri) dan Habib Al-Adly (mantan mendagri), dari tuduhan korupsi.

Pembebasan itu hanya berselang 1 hari, setelah sebelumnya pengadilan menghukum aktivis blogger Mesir yang mengkritisi kudeta militer, Alaa Abdul Fatah, 5 tahun penjara ditambah hukuman kerja paksa.

Dijelaskan bahwa pengadilan membatalkan dakwaan merugikan negara dan memperkaya diri secara ilegal terhadap kedua dedengkot tersebut.

Dalam hal ini, pada tahun 2011 pengadilan telah menghukum Nazif penjara satu tahun dan Adly penjara lima tahun untuk kasus yang sama, tetapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Mesir tahun 2013, dan memerintahkan pengadilan ulang.

Dalam hal ini, pengadilan Mesir, yang disinyalir dikuasai oleh hakim-hakim korup yang loyal dengan rezim Mubarak, telah memutus bebas sebagian besar dedengkot rezim itu dari tuduhan korupsi dan merugikan kekayaan negara.

Sebaliknya, pengadilan kudeta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tokoh-tokoh oposisi, sebagikan besar aktivis Ikhwanul Muslimin, dengan berbagai dakwaan yang dibuat-buat. (islammemo/rem/dakwatuna)

Redaktur: Rio Erismen

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.

Lihat Juga

Dr. Mursi Kembali Hadir di Hadapan Pengadilan Kudeta

Figure
Organization