Topic
Home / Berita / Opini / Islam Anti Porno

Islam Anti Porno

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
ilustrasi
ilustrasi

dakwatuna.com – Begitu miris kondisi generasi masa depan bangsa yang semakin merosot martabatnya karena di geruk oleh arus pornografi tanpa batas. Bahkan media pun mengambil peran penting bagi hancurnya martabat anak generasi bangsa ini. Seperti yang disampaikan Anggota DPD RI Fahira Idris dari semua kasus kekerasan seksual, lebih 45 persen adalah pelecehan seksual dan perkosaan terhadap anak termasuk, sodomi. Bahkan beberapa pelaku masih anak-anak. Kebanyakan motif mereka melakukan kekerasan seksual karena terpengaruh konten pornografi yang pernah mereka lihat terutama lewat internet dan ponsel. (Republika.co.id)

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti meminta kehati-hatian orang tua dalam memberikan gadget kepada anaknya karena terdapat aplikasi yang memiliki iklan “pop-up” (sembul) bermaterikan pornografi. Berdasarkan catatan lembaga perlindungan anak tersebut, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online telah mencapai 1.022 anak dengan 28 persennya merupakan korban pornografi offline, 21 persen pronografi online, 20 persen prostitusi anak online, 15 persen objek CD porno dan anak korban kekerasan seksual online sebesar 11 persen. Sementara itu, sebanyak 24 persen anak memiliki materi pornografi. (Republika.co.id)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa dengan tegas menyatakan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat pornografi karena biaya untuk belanja pornografi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun sepanjang tahun 2014. Angka itu bahkan disamakan dengan total belanja narkoba (Kompas.com). Walaupun rambu-rambu bagaimana menjalankan peran dan fungsi pers sudah diatur, namun kita lihat saat ini kondisi Media Indonesia tidak mampu membuat produk pers yang benar-benar dibutuhkan publik, sebagian media melanggar kode etik pers, sebagiannya lagi merusak kepercayaan publik terhadap pers, yang lebih parahnya menyia-yiakan triliunan rupiah investasi menjadi a lost investment. Jika kita lihat dewasa ini kondisi aktual dilapangan, aktivitas pornografi dan pornoaksi di media bisa digambarkan sebagai berikut:

• Adegan ciuman (bergairah), eksplisit maupun implisit (terutama dalam film impor dan klip video impor)

• Tarian dengan gerakan sensual yang diperagakan oleh artis berpakaian minim dan seksi (banyak dalam tarian dangdut erotis)

• Penonjolan anggota-anggota tubuh artis perempuan (terutama dada, pantat dan paha) dan lain-lain.

Masyarakat indonesia tidak menyadari bahwa kemudahan akses internet melalui berbagai macam cara termasuk lewat handphone itu memperbesar kemungkinkan orang terpapar pada pornografi. Padahal kini, hampir setiap orang sudah memiliki handphone termasuk anak-anak. Orang tua memberikan handphone kepada anak-anak, padahal orang tua sendiri belum tentu tau bagaimana cara menggunakan handphone, dari puluhan juta orang tua 60 persen diantaranya tidak lulus SD. Menurut Pendiri Yayasan Kita dan Buah Hati ini, darurat pornografi sudah terjadi sejak tahun 2007. Beliau sudah berteriak sejak tahun 2002, tahun 2007 beliau ngomong di rumah Wakil Presiden Jusuf Kalla dan saat itu ada beberapa menteri. Kondisi saat itu sudah parah, sekarang pemerintah mau menyelamatkan negeri ini dari karam atau tidak karena anak-anak sudah begitu rusaknya. Hal ini menunjukan ketidakpedulian pemerintah terhadap martabat anak-anak generasi bangsa ini.

Indonesia kini tengah berada dalam situasi pasar bebas. Sehingga, apa pun bisa dengan mudah masuk ke dalam wilayah Indonesia, beserta dengan akses negatif yang dibawanya. Kemudian pengaruh negatif tersebut menjadi kebudayaan dan/ kebiasaan karena pemerintah tidak peka terhadap hal ini. Selain itu, maraknya pornografi di Indonesia, dinilai menjadi bukti kegagalan dunia pendidikan. Itu juga menunjukkan rontoknya peran lembaga-lembaga keagamaan di republik ini.

Lihatlah, dekadensi moral semakin meluas di mana-mana dan kesakralan lembaga perkawinan dan keluarga semakin terancam, yang pada giliran berikutnya akan mempercepat proses pembusukan sebuah generasi dan kehancuran kita sebagai bangsa yang beradab. Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama harus dikembangkan sedini mungkin di tengah keluarga. Sensitivitas masyarakat terhadap prooduk-produk pornografi harus segera dibangun dan disosialisasikan secara sistematis dan masif. Pemerintah seharusnya konsisten dalam mengembangkan agenda melindungi masyarakat dari pengaruh negatif pornografi. Masyarakat dan pemerintah yang cenderung hipokrit, hedonis, dan permisif adalah lahan yang subur mewabahnya pornografi.

Pornografi dalam pandangan Islam

Film porno adalah gambar bergerak yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu seksual penontonnya yang umumnya menampilkan adegan aktivitas seksual. Film porno dijualbelikan dan disewakan dalam bentuk DVD, dipertunjukkan lewat internet, atau saluran TV khusus, layanan bayar tiap nonton (pay-per-view) lewat kabel dan satelit, juga lewat bioskop dewasa. (en.wikipedia.org).

Menurut Syaikh ‘Atha` Ibnu Rusytah, menonton film porno hukumnya haram, meski itu hanya gambar dan bukan kenyataan yang sebenarnya. Dalilnya kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram (Segala sarana yang mengakibatkan keharaman, hukumnya haram). Menurut beliau, pengamalan kaidah ini tidak mensyaratkan sarana itu akan mengakibatkan keharaman secara pasti, tapi cukup ada dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) sarana itu akan mengakibatkan keharaman. Pada umumnya, film porno akan mendorong penontonnya melakukan keharaman, semisal zina. Sehingga hukum menonton film porno adalah haram. (Ajwibah As`ilah, 10/10/2006).

Syaikh Ziyad Ghazzal juga menegaskan keharaman menonton film porno dalam kitabnya Masyru’ Qanun Wasa`il al-I’lam, hal. 75. Dalilnya sabda Rasulullah SAW, ”Kedua mata dapat berzina, dan zina keduanya adalah melihat. Kedua telinga dapat berzina, dan zina keduanya adalah mendengar. Lidah zinanya dengan bicara. Tangan zinanya dengan menyentuh. Kaki zinanya dengan melangkah. Hati zinanya dengan berhasrat dan menginginkan. Dan kemaluan akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR Muslim).
Dikecualikan dari keharaman ini, pihak-pihak yang mempunyai keperluan syar’i yaitu keperluan yang dibenarkan hukum syariah. Misalnya, polisi (syurthah), atau hakim (qadhi) yang akan menjatuhkan hukuman untuk pelaku suatu film porno. Dalam kondisi seperti ini, boleh hukumnya pihak-pihak tersebut melihat film porno dalam rangka pemeriksaan.

Pada akhirnya, bukannya mencegah kemaksiatan tetapi pemerintah justru memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Industri pornografi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di republik ini, tanpa disadari televisi juga banyak menanyangkan unsur seks dan pornografi. Propaganda kehidupan seks di televisi melalui sinetron dan infotainmen yang menayangkan gaya hidup para artis yang dicontoh oleh anak-anak muda. RUU pornografi dulu yang awalnya berisikan semangat untuk melarang atau memberantas pornografi, tapi kini isinya hanyalah berupa pengaturan pornografi. Dengan kata lain, pornografi boleh-boleh saja asalkan dilakukan di tempat dan dengan cara khusus (pasal 13 ayat 2).

Mirisnya peran pemerintah juga bisa dilihat dengan kasus yang menimpa anak usia 12 tahun yang di hukum karena melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia di bawahnya. Jelas sekali dampak pornografi bukan hanya terkait dengan kejahatan, tetapi otak generasi muda di buat tidak mampu berfikir tentang masa depannya karena sudah tercemari oleh hal-hal porno. Dengan pemerintahan yang menganut sistem kapitalis-sekulerisme ini jelas kebijakan yang dilakukan adalah hal-hal yang bisa mendatangkan keuntungan (termasuk di dalamnya industri perfilman, sinetron, infotainment dan bentuk penyiaran lainnya yang memenuhi selera masyarakat yang rendah yaitu seks dan pornografi). Aturan yang dibuat dalam sistem kapitalis-sekulerisme adalah aturan yang berasal dari manusia bukan dari agama atau Tuhan yang menciptakannya sehingga aturan tersebut memiliki batasan ketika akan memberikan sanksi kepada media yang menayangkan unsur seks dan pornografi.

Dalam pandangan Islam bagaimanapun pengaturan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi pornografi itu harus dilakukan untuk melahirkan generasi yang berahlak mulia. Seluruh aktivitas mulai dari produksi, distribusi hingga konsumsi adalah haram. Islam akan melarang seluruh distribusi VCD maupun bentuk lain peredaran pornografi dan melakukan penutupan toko atau tempat-tempat yang menjual produk pornografi hingga konsumen yang membeli, menikmati, dan menonton pornografi tersebut. Solusi tuntas untuk memberantas pornografi adalah dengan meninggalkan hukum buatan manusia dan kembali kepada aturan Allah SWT tidak lain hanya bisa terwujud melalui sistem Pemerintahan Islam. Wallahu ‘alam bi ash-shawab (usb/dakwatuna)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Alhamdulillah diberi kesempatan oleh Allah swt. menjadi aktivis dakwah dan pemerhati kondisi umat. Berkeinginan menyebarkan (dakwah) Islam di seluruh pelosok negeri ini, InsyaAllah Aamiin (^_^)

Lihat Juga

Ada Dakwah di Dalam Film End Game?

Figure
Organization