Topic
Home / Berita / Opini / KUII VI Yogyakarta 2015 Tonggak Sejarah Kebangkitan Islam Nusantara

KUII VI Yogyakarta 2015 Tonggak Sejarah Kebangkitan Islam Nusantara

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VI, Minggu (8/2) malam di Yogyakarta.  (pks.or.id)
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VI, Minggu (8/2) malam di Yogyakarta. (pks.or.id)

dakwatuna.com – Pada tanggal 11 Februari 2015 yang lalu kota Yogyakarta menjadi saksi lahirnya sebuah peristiwa sejarah, khususnya bagi umat Muslim Indonesia. Sebuah peristiwa yang menentukan arah gerak umat Muslim Indonesia. Yogyakarta sebagai kota yang kental akan kebudayaannya dipilih untuk menjadi tempat berlangsungnya Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang ke-VI. Kongres ini dihadiri oleh berbagai macam elemen, mulai dari pimpinan Majelis Ulama Indnesia baik tingkat pusat maupun tingkat provinsi, para sultan kesultanan dari berbagai nusantara, pengasuh pondok pesantren, pimpinan perguruan tinggi negeri Islam, dan para tokoh individu Islam yang berpengaruh. Dari kongres ini lahirlah “Risalah Yogyakrata”. Dan berikut adalah penjabaran singkat catatan yang ditulis oleh Rachmat Ardiansyah, S.IP mengenai isi “Risalah Yogyakarta” tersebut.

Dalam risalah tersebut diterangkan bahwasanya Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI) yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan puncak perjuangan dan cita-cita umat muslim Indonesia. Dan saat masa kemerdekan ini, sudah menjadi tanggung jawab bagi seuluruh umat muslim Indonesia untuk turut serta dalam menjaga, mengawal, membela, dan mengisi kemerdekaan negara Indonesia berdasarkan Islam yang rahmatan lil’alamin dan wasathiyah dalam semangat persaudaraan Ilslamiyah, sebagai ciri Islam Indonesia yang berpaham ahlus sunnah wal jama’ah.

Penyelenggaran negara harus berdasarakan kepada Pancasila yang berlandaskan atas nilai-nilai luhur Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ruhnya. Berangkat dari pernyataan ini maka sudah sangat jelas bahwa negara Indonesia harus berdiri dengan tanpa adanya sekuleritas maupun liberalitas.

Kehidupan masyarakat saat ini telah mengalami banyak penyimpangan dari tujuan dan cita-cita nasional. Banyaknya politik yang teracuni liberalisme dan kapitalisme, bahkan sudah menular ke sektor ekonomi dan budaya, menjadi bukti betapa sudah sangat melencengnya masyarakat Indonesia dalam bergerak menuju cita-cita bangsa. Akibatnya muncul gejala kerusakan perilaku, seerti korupsi, manipulasi, konsumtif, individualistik, yang jika terus dibiarkan maka akan mengahsilkan efek domino yang semakin lama semakin sulit dikendalikan dan pada akhirnya menjadi penyakit bangsa.

Dalam KUII VI ini juga diserukan ajakan kepada seluruh elemen umat Islam untuk saling mendukung dan bersama menggalang kekuatan bertekad untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dan dalam KUII ke-VI ini dihasilkan tujuh poin penting guna mewujudkan negara Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa sebagaimana yang tertulis pada pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Bahwa KUII VI tahun 2015:

  1. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bersatu padu, merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama serta kemitraan strategis, baik di organisasi dan di lembaga Islam maupun di partai politik, untuk membangun dan melakukan penguatan politik, ekonomi, dan sosial budaya umat Islam Indonesia yang berkeadilan dan berperadaban.
  2. Menyeru penyelenggara negara dan kekuatan poltik nasional untuk mengembangkan praktik politik yang ber-akhlakul karimah dengan meninggalkan praktik politik yang menghalalkan segala cara, dengan menjadikan poltik sebagai sarana mewujudkan kesejarahteraan, kemakmuran, keamanan dan kedamaian bangsa.
  3. Menyeru penyelenggara negara untuk berpihak kepada masyarakat yang berada di lapis bawah (dhu’afa dan mustadh’afin) dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang beriorientasi kepada pemerataan dan keadilan, serta mendukung pengembangan ekonomi berbasis syariah, baik keuangan maupun sektor riil dan menata ulang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta meniadakan regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan merugikan rakyat.
  4. Menyeru seluruh komponen umat Islam Indonesia untuk bangkit memberdayakan diri, mengembangkan potensi ekonomi, meningkatkan kapasitas SDM umat, menguatkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berbasis ormas, masjid, dan pondok pesantren, meningkatkan pernanan kaum perempuan dalam perekonomian, mendorong permodalan rakyat yang berbasis kerakyatan, dan mendorong kebijakan pemerintah yang pro rakyat.
  5. Menyeru pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai dan menghindarkan diri dari budaya yang tidak sesuai dengan nilai syariat Islam dan budaya luhur bangsa, seperti penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pornografi dan porno aksi, serta pergaulan bebas, dan perdangan manusia. Hal itu perlu dilakukan dengan meningkatkan pendidikan akhlak di sekolah/madrasah dan keluarga, penguatan ketahanan keluarga dan adanya keteladanan (uswah hasanah) para pemimpin, tokoh dan orang tua. Seiring dengan itu menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan regulasi dan kebijakan yang membuka pintu lebar-lebar masuknya budaya yang merusak serta melakukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
  6. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas bergesernya tata ruang/lanskap kehidupan Indonesia di banyak daerah yang meninggalkan ciri keislaman sebagai akibat derasnya arus liberalisasi budaya dan ekonomi. Oleh karena itu, meminta penyelenggara negara serta berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah nyata untuk menggantikannya dan menata ulang regulasi dan kebijakan lanskap kehidupan Indonesia agartetap berwajah keislaman dan keindonesiaan.
  7. Memprihatinkan kondisi umat Islam di beberapa negara di dunia, khususnya Asia yang mengalami perlakuan diskriminatif dan tidka memperoleh hak-haknya sebagai warna negara. KUII meminta kepada pemerintah negara-negara yang bersangkutan untuk memberikan perlindungan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkeadilan dan berkeadaban. Menyeru kepada Pemerintah dan umat Islam Indonesia untuk memberikan bantuan kepada mereka dalam semangat ukhuwah Islamiyah dan kemanusiaan.

Dari ketujuh poin tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh elemen umat Muslim Indonesia untuk bersama-sama bergerak membangkitkan kembali Indonesia yang Islam secara utuh. Yakni Islam yang tumbuh dan berkebang di setiap lini kehidupan. Bukan Islam yang hanya sebagai penghias kolom agama di Kartu Tanda Penduduk belaka dan bukan Islam yang hanya hidup di masjid dan mushalla saja. Dengan bersama-sama saling mendukung dan bahu-membahu, insya Allah kejayaan Islam dan nusantara segera bisa kita raih.

Laa haula wa laa quwwata illaa billaah…..

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
- Ketua Sentra Kerohanian Islam Jurusan Teknik Mesin dan Industri UGM - Peserta Program Pembinaan Sumber Daya Manusia Strategis (PPSDMS) Nurul Fikri 2014-2016

Lihat Juga

Anggota DPR AS: Trump Picu Kebencian pada Islam di Amerika

Figure
Organization