Topic
Home / Berita / Nasional / PN Jaksel: Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka, Tidak Sah

PN Jaksel: Penetapan Budi Gunawan Sebagai Tersangka, Tidak Sah

PN Jaksel mengabulkan Gugatan Komjen Budi Gunawan.   (tempo.co)
PN Jaksel mengabulkan Gugatan Komjen Budi Gunawan. (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta.  Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum. “Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah,” ujar Sarpin sambil mengetuk palu sidang

Sebelumnya, KPK menjerat Budi Gunawan ketika menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya saja, KPK belum membeberkan secara detail kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Kuat dugaan, penetapan tersangka terkait dengan sangkaan menerima gratifikasi dan kasus rekening gendut. (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Warga Bukit Duri Korban Penggusuran Menang Gugatan di PTUN

Figure
Organization