Topic
Home / Berita / Nasional / Langgar Undang-Undang, KPAI Laporkan Penulis dan Penerbit Buku ‘Saatnya Aku Pacaran’

Langgar Undang-Undang, KPAI Laporkan Penulis dan Penerbit Buku ‘Saatnya Aku Pacaran’

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh (kpai.go.id)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh (kpai.go.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  KPAI melaporkan penulis dan penerbit buku ‘Saatnya Aku Pacaran’ ke Mabes Polri. Buku itu dinilai melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Buku itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, bertentangan dengan norma kesusilaan, UU pronografi dan UU ITE,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Saleh di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Disebut melanggar UU ITE, karena buku itu juga diedarkan dalam bentuk e-book. Menurut Asrorun, Toge si penulis buku dan penerbit Brillian Internasional melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini tercantum dalam pasal 52 ayat 1 UU ITE yaitu sepertiga dari hukuman pokok. Sementara untuk pidananya, keduanya melanggar KUHP pasal 160.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujarnya.

Asrorun menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam buku ini khususnya yang dimuat dalam Bab 6 tentang seks tepatnya pada halaman 60. Isi dalam bab tersebut memuat tindak pencabulan, yaitu tindak penghasutan terhadap pembaca yang diarahkan untuk kepentingan remaja.

“Itu diarahkan dalam lingkup usia anak-anak yang dibolehkan hubungan seksual di luar pernikahan,” urainya.

Maka menurut Asrorun, Toge dan penerbit Brillian Internasional melanggar hak anak untuk memperoleh informasi yang sehat. Anak-anak seharusnya tak diberikan informasi yang menyesatkan semacam itu.

“Hubungan seks di luar pernikahan adalah tindakan melawan hukum. Tapi di dalam buku itu justru diberikan pengetahuan,” katanya.

Apalagi menurut Asrorun, buku tersebut telah mengalami 2 kali cetak. Buku-buku tersebut juga telah diedarkan dalam seminar-seminar parenting di sekolah-sekolah.

KPAI telah mengkomunikasikan hal itu kepada Toge. Togepun telah mengkonfirmasi kebenarannya dan mengucapkan permintaan maaf. Namun menurut Asrorun, permintaan maaf itu tidak berarti menghentikan proses hukum.

“Kami meminta ‎buku tersebut ditarik agar tidak menjadi pegangan bagi anak-anak,” tutupnya. (detik/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Rutan Mako Brimob Terkendali, DPD Beri Doa dan Apresiasi Buat Polri

Figure
Organization