Topic
Home / Berita / Daerah / Bahas Dunia Pendidikan di Jakarta, Fraksi PKS Terima Jaringan Sekolah Islam Terpadu

Bahas Dunia Pendidikan di Jakarta, Fraksi PKS Terima Jaringan Sekolah Islam Terpadu

Kunjungan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta ke Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/2) di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, pembahasan terkait Dunia Pendidikan di Jakarta. (IST)
Kunjungan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta ke Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/2) di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, pembahasan terkait Dunia Pendidikan di Jakarta. (IST)

dakwatuna.com – Jakarta. Keberhasilan proses pendidikan di Jakarta tidak terlepas dari pengawalan yang baik oleh semua pihak yang terkait, termasuk di dalamnya lembaga pendidikan, pemerintah dan wakil rakyat. Demikian yang terungkap dari kunjungan pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) DKI Jakarta ke Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/2) di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi Pendidikan DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif mengatakan, pembahasan kerjasama mengawal proses pendidikan yang ada di Jakarta ini antara lain terkait dengan pengucuran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemprov DKI ke seluruh sekolah di Jakarta baik negeri maupun swasta.

“Sesuai dengan Perda Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta berkewajiban membina dan membantu anggaran pendidikan sebesar 20% dipergunakan untuk seluruh sekolah di Jakarta, baik negeri dan swasta, terlebih sekolah swasta yang tidak mampu, karena di Jakarta ternyata jumlah sekolah swasta lebih banyak dari negeri,” beber Tubagus.

Dalam hal lain, masih menurut Sekretaris Umum DPW PKS DKI Jakarta ini, JSIT DKI Jakarta yang diketuai Arviantoni Sadri berharap kepada pemprov DKI, untuk bijak dalam urusan perijinan pengurusan operasional sekolah dan jangan membuat sulit.

Banyak sekolah yang mengadukan terkait dengan ijin prinsip dan ijin operasional sekolah yang sudah keluar, namun masih juga dipersulit dengan adanya aturan baru, padahal sekolah-sekolah tersebut sudah didirikan puluhan tahun, dan sudah memiliki nomer induk siswa.

“Mereka dipersulit dengan aturan baru yaitu harus menunjukkan surat kepemilikan tanah dan IMB, belum lagi hal ini berbenturan dengan tata ruang yang ada di Jakarta, Pemprov diminta untuk fleksibel dengan aturan ini,” pungkas Tubagus. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization