Topic
Home / Berita / Nasional / Kriminolog: Hukuman Mati Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Kriminolog: Hukuman Mati Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Pengedar Narkoba beserta barang bukti. (sindonews.net)
Pengedar Narkoba beserta barang bukti. (sindonews.net)

dakwatuna.com – Pekanbaru.  Indonesia merupakan bagian dari jaringan Narkotika Internasional yang melakukan peredaran secara rapi dan terstruktur.

Hukuman mati kepada enam terpidana kasus narkoba di Indonesia dinilai sudah tepat. Sebab, menurut Pakar kriminologi Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif dengan begitu maka satu mata rantai peredaran narkoba telah diputuskan.

“Peredaran narkoba di Indonesia adalah bagian dari jaringan internasional dan kita ketahui bagaimana rapinya mereka melakukan peredaran tersebut,” kata Syahrul di Pekanbaru, Rabu (21/1/15).

Jika diumpamakan maka ibarat mata rantai yang tidak terputus. “Maka dari itu dengan hukuman mati ini, sebenarnya Indonesia telah berupaya memutuskan satu diantara mata rantai itu,” katanya.

Selain itu, upaya yang dilakukan Indonesia untuk para terpidana mati seharusnya diapresiasi, karena memberikan efek kejut bagi gembong narkoba lainnya. “Mereka akan berpikir dua kali untuk mencoba masuk ke Indonesia,” ujarnya.  (ROL/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Jual Narkoba, Puluhan Tentara Israel Diberhentikan

Figure
Organization