Topic
Home / Berita / Nasional / UU Kepolisian Sudah Tidak Relevan dan Harus Direvisi

UU Kepolisian Sudah Tidak Relevan dan Harus Direvisi

anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil. (ANTARA/Yudhi Mahatma/bb)
anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. (ANTARA/Yudhi Mahatma/bb)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus segera direvisi. Menurutnya, UU Kepolisian yang sekarang sudah tidak relevan lagi melihat situasi yang berkembang saat ini.

“Sebetulnya Undang-Undang tersebut sudah akan direvisi, karena sejumlah kalangan menganggap terlalu dini, kemudian diurungkan. Tetapi melihat situasi dan kondisi sekarang ini, perlu dipertimbangkan dan dipikirkan kembali oleh DPR beserta Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tersebut,” kata Nasir, di Kompleks Senayan, Jakarta, seperti yang dikutip dari dpr.go.id, Senin (19/1).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian lanjut politisi PKS asal Dapil Aceh ini, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang yang sudah masuk di tahun 2015 sehingga sudah berumur 13 tahun.

Perubahan UU Kepolisian, kata Nasir, juga terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri yang dijabat Badrodin Haiti. Pengangkatan plt Kapolri itu menjadi pertanyaan besar, mengingat Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan sehingga Kapolri sudah tidak ada.

“Namun tiba-tiba diangkatlah seorang plt. Maka menjadi PLTnya siapa, sementara Kapolrinya sudah tidak ada,” ujarnya. Menurutnya, dalam UU Kepolisian pengangkatan plt Kapolri itu tidak ada.

Pengangkatan Pelaksana tugas Komjen Polisi Badrodin Haiti, masih kata Nasir, juga dilakukan tidak dengan cara fit and propert test atau uji kelayakan seperti yang dilakukan untuk calon Kapolri. Mungkin saja persetujuan plt diberikan ke DPR hanya lewat Badan Musyawarah (Bamus) dimana dalam rapat Badan Musyawarah itu Fraksi-Fraksi hadir juga Pimpinan DPR.

Lebih lanjut dia menambahkan, dalam pemberhentian Kapolri dan langsung pengangkatan plt itu tidak ada dasar hukumnya. Pengangkatan plt Kapolri oleh Presiden itu tidak tepat, mengingat Kapolrinya sudah tidak ada.

“Seharusnya pengangkatan ada pejabatnya seperti Kapolri sedang berhalangan atau sedang menjalankan tugas cuti. Dan bahwa pengangkatan plt Kapolri tersebut tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Spy/dpr/abr/dakwatuna).

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization