Topic
Home / Narasi Islam / Politik / Core Competence di Bidang Hukum Dalam Membangun Peradaban Islam

Core Competence di Bidang Hukum Dalam Membangun Peradaban Islam

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – “Islam adalah agama yang sempurna. Yang meletakkan manusia sebagai makhluk ciptaanNya dengan bentuk yang paling baik sebagai khalifah dan wakil Allah di muka bumi. Menjadi Rahmat bagi semesta Alam dan menabur kebaikan dengan sebaik-baiknya Amal. Dan Menjadikan Ilmu sebagai titian menuju jalan ke syurga”

Islam melalui nilai- nilai dan juga kaidah didalamnya telah menjelma sebagai suatu sistem hidup yang bisa diikuti oleh seluruh manusia. Islam hadir sebagai jawaban atas segala permasalahan manusia dahulu, kini dan nanti. Islam menjadi agama yang memacu dan memberikan jalan bagi pengikutnya untuk berfikir dan juga merenungi segala fenomena alam sebagi suatu refleksi kebesaran Allah SWT. Agar kita dapat mengambil hikmah dan juga pelajaran dari tiap sisi kehidupan kita. Sebagai refleksi atas sebuah kebenaran dan juga kepastian yang sudah tertulis di dalam kitab-Nya serta tersampaikan melalui Rasulullah di dalam Hadistnya.

Islam menjadi agama yang mengakomodir serta memberi ruang bagi manusia untuk mengeksplor dan mengembangkan keingintahuan terkait keilmuan dan juga pengetahuan. Sehingga banyak di antara ayat-ayat Allah yang mengajak manusia untuk berpikir, sebagaimana muncul di dalam Alquran kata-kata seperti seperti tatafakkarun, ulul albab dsb. Dan Islam menjadi agama yang tumbuh ketika ilmu pengetahuan terus dikembangkan. Karena temuan-temuan di dalam perkembangan Ilmu pegetahuan sejatinya akan semakin mendekatkan manusia kepada Allah SWT. Dan Tiada yang mengenal Allah SWT, jika ia tak mau mengenal dan mendapatkannya melalu proses berfikir dan belajar.

Oleh karena Islam sebagai jalan hidup yang disandarkan pada akal dan juga pikiran. Maka kita melihat sejatinya syariat dan juga nilai-nilai yang Islam punya tidak ada satupun di antara nilai-nilai tersebut yang bertentangan dengan akal pikiran kita. Bahkan pengamalan atas nilai-nilai Islam mengangkat dan juga menempatkan manusia pada tingkatan yang mulia di antara manusia yang lainnya. Sehingga hakikat antara akal dan Islam menjadi kesatuan yang padu yang tak terpisah satu sama lain. Itulah yang menyebabkan mengapa kemudian Islam sampai hari ini tetap tumbuh dan juga diterima oleh orang-orang yang mencari kebenaran. Karena Islam tidak bertengtangan dengan hakikat akal manusia itu sendiri dan justru menerangi dan memerdekakan pemikiran manusia.

Kebenaran ini yang kemudian membuat Islam bersinar dengan produk-produk pemikirannya. Karena tersandar pada hal yang lurus dan benar yakni Alquran dan juga assunah. Sehingga Islam menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam khasanah pemikiran dan juga sumbangsih terhadap peradaban. Di segala bidang dan juga lini kehidupan, seperti Sains, Teknologi, Sosial, Politik dan juga di bidang Hukum. Beberapa bidang ini hanya sebagian kecil dari warisan kekayaan khasanah Islam yang masih bisa kita rasakan sampai hari ini. Tak luput pula tokoh-tokoh ilmuan Islam yang namanya tetap dikenang sepanjang sejarah karena telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap dunia melalui pemikirannya. Seperti Ibnu Sina dibidang Kedokteran (428H/1037M), Ibnu Khaldun dibidang sosiologi( 1332-1408H), Imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Syafii dan Imam Hambal di bidang fiqih atau hukum, serta banyak lagi yang lainnya. Mereka adalah orang-orang yang terbaik dibidangnya, yang telah menyandarkan Iman didalam pemengembangan kompetensi dasar atau coor competence keilmuan mereka. Sehingga mereka hadir sebagai tokoh-tokoh yang telah berkontribusi pada peradaban dunia bukan hanya peradaban dunia Islam namun juga manusia pada umumnya.

Bicara tentang bidang ilmu yang terus berkembang, banyak dia ntara tokoh-tokoh Islam yang telah menunjukkan kompetensinya juga menyertakan sumbangsihnya pada dunia. Islam mewarisi sistem hukum yang mutakhir dan dapat teraplikasi di semua zaman. Pengembangan terkait kompetensi dasar atau coor competence di bidang hukum atau fiqih ini telah dibangun kiranya setelah wafatnya Rasulullah. Adalah Umar bin Khattab yang ketika itu dikenal menelurkan banyak pemikiran terkait penegakan hukum dan syariat Islam. Dimula ketika di zaman itu bermunculan banyak kasus yang sama sekali belum pernah ada di zaman nabi atau di zaman Khalifah sebelumnya. Sehingga hal ini membuat Umar harus mengandalkan pemikiran dan juga akal yang disandarkan kepada Al-Quran dan juga hadist Rosul.

Titik inilah yang menjadi awal khalifah Umar memperkenalkan metode ijtihad dalam penentuan hukum didalam Islam. Dimana ijtihad berarti penentuan hukum berdasarkan akal pemikiran para ulama, untuk menentukan suatu hukum atas kondisi yang tidak diatur secara langsung baik dalam Alquran dmaupun hadist. Umar bin Khattab juga yang pertama kali menunjuk seorang hakim khusus mengadili perkara-perkara di bidang harta kekayaan. Sehingga ketika itu tumbuh kesadaran yang tinggi terkait pengatuaran harta kekayaan seperti halnya Hukum Waris dalam Islam. Selain itu Umar juga menjadi khalifah pertama yang mengembangkan pembagian kekuasaan walau terbatas pada pembagian Eksekutif dan juga Yudikatif. Namun kiranya hal ini menjadi pondasi dasar yang kemudian dikembangkan oleh para ahli hukum Islam atau para ahli-ahli fiqih (fuqoha). Bahkan juga menjadi rujukan bagi khalifah setelahnya dalam mengembangkan dan menggali kahasanah coor competence terkait hukum didalam Islam. Yang mana ketika itu Ustman sebagai khaliifah setelahnya melanjutkan pembangunan dibidang hukum yang telah dirintis oleh Umar bin Khattab, dengan memberikan tempat khusus bagi pengadilan tempat para hakim menentukan hukum yang sebelumnya hanya dilakukan di serambi-serambi masjid.

Dari pengembangan coor competence seorang Umar ketika itu membuat kehidupan umat Islam manjadi semakin teratur dan juga tertib dalam memenuhi hak dan juga kewajiban dalam suatu lalu lintas hukum. Sehingga di zaman Umar kita bisa melihat kemajuan dan juga meluasnya wilayah Islam yang sangat signifikan disertai dengan peningkatan kesejahteraan umat ketika itu. Umar bin khattab yang selagi muda telah dikenal integritasnya menunjukkan bahwa Islam dapat mengangkat derajat manusia karena ilmu dan juga keunggulan atau coor competence yang di ikhtiarkan seseorang. Sebagaimana didalam Islam ALLAH SWT sebutkan didalam Al-Quran yaitu “…Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat” ( Al mujadillah :11)

Spirit dan semangat untuk mengembangakan coor competence di bidang hukum ini kiranya berlanjut dan terus berkembang dari zaman ke zaman. Kita mengenal para ahli fiqih yang kemudian menjadi imam dari empat madzhab besar dalam pengembangan hukum didalam Islam. Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, imam Syafii dan Imam Hambal yang kemudian dari merekalah berasal teori-teori tengtang Ilmu Hukum yang kontekstual mengikuti zaman. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem yang diturunkan oleh Islam senantiasa berkesesuaian dengan zaman dan dapat selalu memenuhi kebutuhan atau tuntutan hidup manusia. Dan bahkan dari tokoh-tokoh besar yang kemudian mengembangkan coor competence mereka dibidang hukum tak jarang juga yang kemudian diambil atau diadopsi sebagai teori pemikiran barat. Yang bahkan tetap terus diterapkan hingga hari ini.

Pada dasarnya pengakuan kita atas kebenaran Islam dalam praktik hukum juga mesti terimplementasikan dengan terlibatnya umat islam dalam proses penggalian dan juga pengembangan keilmuan hukum didalam hidup kita. Dalam konteks Indonesia sebagai negara Hukum yang bernafaskan pancasila, tentu tidak menjadi halangan bagi kita untuk terus menggali dan mengembangkan khasanah keilmuan hukum Islam. Oleh karena, sistem hukum Islam akan tetap dibutuhkan dan juga diandalkan dalam memenuhi dan menyelesaikan permasalahan kehidupan manusia hari ini. Terbukti dengan berkembangnya kembali Hukum Ekonomi Islam dalam sistem perekonomian dan perbankan hari ini. Bukan hanya itu bahkan juga menyangkut Hukum ketatanegaraan dalam perspektif Islam, Hukum Pidana dalam Islam, Hukum Oerikatan didalam Islam dan bahkan Hukum Waris serta banyak lagi yang lainnya.

Semangat untuk menumbuhkan dan juga memperdalam core competence kita dibidang hukum mesti dilandasi dengan keinginan kita yang tulus untuk menegakkan kalimat Allah dan juga semangat membumikan nilai-nilai Islam dibidang hukum. Pada akhirnya, setiap tahapan proses yang kita lakukan untuk kembali menghidupkan hukum-hukum Allah adalah bagian dari implementasi penghambaan kita kepada Allah. Dan hal ini dapat kita lakukan dengan berbagai cara melalui berbagai sarana yang kita punya. Sistem hukum Indonesia yang sedikit banyak mengadopsi atau lahir karena sejarah penjajahan barat tak menutup kemungkinan terdapatnya cerminan nilai-nilai Islam di dalamnya. Dan hal ini sangat bisa diusahakan dan diupayakan jika umat Islam hari ini sadar akan kebutuhan dan strategisnya bidang hukum dalam memngaruhi kehidupan bangsa dan juga negara.

Umat Islam di Indonesia masih sangat membutuhkan banyak ahli-ahli hukum yang bukan hanya memahami hukum di Indonesia maupun hukum Islam saja. Namun juga menyandarkan keilmuan mereka kepada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Agar dari core competence mereka itulah lahir produk Undang-undang, pengaturan serta ketetapan hukum yang bernafaskan Islam, yang berpelurus dengan syariat Allah dan mendekatkan manusia kepada Allah SWT. Pengembangan core competence umat islam di bidang hukum menjadi salah satu jalan nyata bagi umat untuk menghadirkan Islam yang utuh dan menyeluruh. Menjadi jawaban juga solusi dari segala permasalahan serta jalan hidup dan juga Rahmat bagi semesta alam.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Ketua umum BSO SERAMBI FHUI 2014, Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Lihat Juga

Kemuliaan Wanita, Sang Pengukir Peradaban

Figure
Organization