Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Diminta Realisasikan UU Penerbangan

Pemerintah Diminta Realisasikan UU Penerbangan

Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim. (fpks.or.id)
Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim. (fpks.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim, meminta pemerintah ataupun instansi terkait untuk mentaati dan merealisasikan Undang-Undang tentang Penerbangan No. 1 tahun 2009. Hal ini disampaikan Hakim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/01).

“Kami berpandangan bahwa jika semua regulasi, prosedur, dan juga peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan UU No. 1 2009 tentang Penerbangan telah direalisasikan dengan baik, cermat, dan juga teliti tentunya faktor kelalaian akan kecil. Karenanya, kami meminta pemerintah dan juga instansi terkait harus menjalankan UU penerbangan ini,” kata Hakim.

Hakim berpendapat bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini sebagai otoritas transportasi udara harus mengambil langkah yang tepat dalam kebijakannya dan jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan dan kebijakannya tentu harus sesuai dengan amanat undang-undang.

Menurut Hakim, transportasi udara harus memiliki tingkat keselematan yang tinggi, sistem yang dilengkapi dengan teknologi yang canggih, dan kedisiplinan yang tinggi dari para pelakunya untuk melaksanakan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Persoalan keselamatan tentu bukan hanya ada di satu pihak tetapi ia merupakan kombinasi dari beberapa pihak terkait yang mana di situ ada regulator, navigator, dan juga masyarakat sebagai penumpang. Semua telah dijelaskan secara komprehensif dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” pungkas politisi PKS ini. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization